Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Penerapan KTR di Kota Depok Dipuji Mitra Pengendalian Tembakau Internasional

badge-check


					Perwakilan Mitra Pengendalian Tembakau Internasional saat melakukan kunjungan ke Kota Depok yang diterima langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (17/01/25). (Foto: JD 01/Diskominfo Depok). Perbesar

Perwakilan Mitra Pengendalian Tembakau Internasional saat melakukan kunjungan ke Kota Depok yang diterima langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (17/01/25). (Foto: JD 01/Diskominfo Depok).

DepokNews–Komitmen Kota Depok dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pujian dari organisasi internasional. Apresiasi tersebut datang dari Direktur Bloomberg Philanthropies, Kelly Larson.

Dirinya mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Ia menilai kebijakan KTR di Kota Depok sudah berjalan dengan baik, terutama terkait area bebas asap rokok dan pelarangan promosi produk tembakau.

“Aturan di Kota Depok sudah bagus, seperti penerapan area bebas asap rokok dan pelarangan promosi rokok. Meski masih banyak yang harus dilakukan, saya melihat sudah ada tim khusus yang menangani ini,” jelas Kelly kepada berita.depok.go.id usai menghadiri acara kunjungan Perwakilan Mitra Pengendalian Tembakau Internasional, di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok, Jumat (17/01/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Tobacco Control Policy Implementation of Vital Strategies, Kathy Wright. Ia memuji pemimpin Kota Depok dalam mempertahankan dan mengimplementasikan kebijakan KTR selama beberapa tahun terakhir.

“Depok memiliki pemimpin luar biasa dalam menjalankan kebijakan KTR. Namun, perlu diikuti dengan pemberian sanksi bagi pelanggar sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan warga dari bahaya asap rokok,” jelas Kathy.

Menurutnya, penerapan sanksi akan memperkuat kesadaran masyarakat bahwa setiap pelanggaran aturan memiliki konsekuensi hukum.

Ia berharap Kota Depok dapat terus mempertahankan komitmen ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Saya berharap Kota Depok dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang tegas dan berkelanjutan,” tutup Kathy.

Seperti diketahui regulasi terkait KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi Warga Cilodong

20 March 2026 - 16:12 WIB

Ketua DPC PKS Tapos Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H kepada Warga

20 March 2026 - 03:55 WIB

DPRa PKS Jatijajar Berbagi Bingkisan Bantuan Lebaran Secara Door to Door

19 March 2026 - 08:50 WIB

Giat Ramadhan Ambulance Fortune: Antar Jenazah ke Sragen Jawa Tengah

18 March 2026 - 17:37 WIB

DPRa PKS Tanah Baru Gelar “Ramadhan Berbagi”, Tebar Kepedulian di RW 05 dan RW 06

17 March 2026 - 16:10 WIB

Trending on Ragam