Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Isu Regulasi Baru Sertifikasi Halal dan Kepatuhan Syariah Di Indonesia

badge-check


					Isu Regulasi Baru Sertifikasi Halal dan Kepatuhan Syariah Di Indonesia Perbesar

DepokNews–Terbaru, sertifikasi halal akan kembali diadakannya masa berlaku dari yang sebelumnya diberlakukan 4 tahun kemudian berganti menjadi dapat berlaku selamanya jika tidak ada perubahan komposisi. Kini isu regulasi baru terkait masa berlaku sertifikasi halal dikabarkan akan diberlakukan kembali.

Pasalnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Namun, sertifikat halal juga dapat berlaku selama-lamanya jika tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi.

Perubahan regulasi yang berjalan pasti akan terjadi seiring bagaimana kepatuhan terhadap regulasi oleh para pelaku usaha. Merujuk pada International Journal Of Economics And Financial Issues, Exploring Shariah Governance Practices In Islamic Co-Operatives In Malaysia. Mengenai praktik tata kelola syariah, permasalahan, serta tantangan tata kelola syariah. Meskipun penelitian ini merujuk pada lembaga koperasi islam, namun dalam isu permasalahan, serta tantangannya menjadi hal yang dapat turut diambil intisarinya. Mengingat Malaysia adalah negara dengan sistem tata kelola syariah yang cukup baik karena telah memiliki sistem syariah yang terpusat oleh negara.

Sederet masalah yang dihadapi; 1) Mengenai bagaimana penerapan praktik tata kelola syariah dalam entitas. 2) Kurangnya pengetahuan tentang masalah operasional syariah. 3) Kurangnya program pelatihan yang terkait dengan kepatuhan syariah. 4) Kesulitan dalam mengembangkan kebijakan syariah internal. 5) Kurangnya pengetahuan berbasis risiko untuk praktik manajemen risiko syariah. 6) Pelaporan syariah yang kontinu. 7) Tidak menyadari tentang pentingnya praktik audit syariah sebagai bentuk kepatuhan atas komitmen kehalalan dan ataupun tatakelola syariah yang berlaku.

Terungkapnya isu yang baru mencuat terkait marshmallow baru-baru ini diantaranya; Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila, Hakiki Gelatin, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Dimana diantaranya telah mendapatkan sertifikasi halal namun terdapat kandungan gelatin babi setelah melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Di sisi lain, dalam penelusuran Tempo, hasil uji laboratorium terhadap empat produk marshmallow menunjukkan, ada perbedaan hasil pengujian antara LPPOM MUI dan BPJPH untuk produk yang sama dengan batch berbeda. Dari empat produk itu, tak satu pun yang didapati mengandung DNA babi. Meski demikian hal inilah yang kemudian menjadi penting terkait keberlangsungan sertifikasi halal yang telah didapatkan.

Perbedaan komposisi pada produk yang sama menjadi hal yang perlu digarisbawahi bahwasannya yang apabila mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal, maka unit usaha wajib melaporkan terkait perubahan komposisi.

Kepatuhan syariah perusahaan dan kurangnya audit syariah ini dapat menjadi latarbelakang bagaimana kemudian produk yang telah bersertifikasi halal dapat lolos edar. Penting untuk diingat kembali bahwa audit syariah tidak hanya dalam lingkup keuangan, tetapi juga terkait prosedural, kandungan/bahan, bahkan sampai dengan kultur perusahaan.

Pada kesimpulannya, keputusan perubahan masa kadaluwarsa sertifikasi halal dapat menjadi salah satu usaha penanggulangan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dalam sosiologi disebut sebagai usaha represif yang bertujuan mengembalikan ketertiban atau keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran yang dilakukan. Serta bagi para pelaku usaha dapat kembali memperhatikan pengetahuan berbasis risiko untuk praktik manajemen risiko syariah, dalam konteks pemegang sertifikasi halal. serta pelaporan syariah yang kontinu. Adapun proses audit dapat memastikan proses kepatuhan syariah dijalankan sebagai pemegang sertifikasi halal.

Penulis: Bilqisthi, Mahasiswa Magister STEI SEBI.

Facebook Comments Box

Read More

Khadimul Ummah Madani : Bencana Banjir & Longsor di Sumatera: Duka Mereka, adalah Panggilan Kebaikan Kita

5 December 2025 - 05:22 WIB

PKS Cilangkap Gelar Senam KSN dan Pemeriksaan Kesehatan di Pesona Laguna 2

4 December 2025 - 15:35 WIB

3 December 2025 - 09:57 WIB

Pelatihan Bekam Syar’i Resmi Ditutup, PKS Depok Harap Peningkatan Ketrampilan Kader 

3 December 2025 - 06:41 WIB

Kopdar Ke-5 LPQQ Indonesia DPD Kota Depok: “Perkuat Literasi, Kokohkan Kolaborasi, Percepatan Aksi

2 December 2025 - 18:31 WIB

Trending on Ragam