DepokNews, Depok, 7 Juli 2025 – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (7/7). Fraksi PKS memberikan apresiasi atas capaian kinerja keuangan daerah, namun juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan anggaran yang dinilai minim kajian dan berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Moh. Hafid Nasir, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan kinerja yang cukup baik, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai 98,96% dari target dan belanja daerah sebesar 93,92%. Penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari Rp282,32 miliar menjadi Rp224,40 miliar juga diapresiasi sebagai cerminan peningkatan efektivitas penggunaan anggaran.
Fraksi PKS mengapresiasi realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang mencapai Rp4,21 triliun atau 98,96% dari target Rp4,25 triliun, meskipun terdapat kekurangan sebesar Rp43,98 miliar, terutama pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik akibat gagal lelang, keterlambatan pengadaan, dan kesiapan teknis OPD yang belum memadai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 100,99% atau Rp1,84 triliun, menunjukkan tren kemandirian fiskal yang meningkat, didominasi oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,54 triliun (83,7% dari PAD).
Secara khusus Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diberikan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok selama 14 (empat
belas) tahun berturut-turut sejak 2011-2024. Tradisi yang baik ini telah diwariskan sejak masa pemerintahan Wali Kota Depok sebelumnya Dr.Ir.H.Nurmahmudi Ismail, M.Sc dan KH. Dr.H.Mohammad Idris, MA.
Semoga dapat diteruskan di masa pemerintahan Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M. untuk Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan seterusnya.
Meski demikian, Fraksi PKS menyoroti tidak optimalnya penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024, terutama karena gagal lelang, perubahan juknis, dan kesiapan teknis OPD yang belum maksimal. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya alokasi DAK tahun berikutnya serta tertundanya peningkatan layanan dasar.
“Kegagalan menyerap DAK Fisik berpotensi menghambat pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap OPD penerima DAK,” tegas Hafid.
Selain itu, Fraksi PKS mengkritisi sejumlah wacana perubahan dalam APBD 2025, antara lain:
1. Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda
Pengalihan anggaran pembangunan Masjid Margonda senilai Rp20 miliar menjadi pembangunan sekolah inklusi dinilai belum melalui kajian partisipatif dan transparan. Fraksi PKS meminta agar pengambilan keputusan melibatkan tokoh masyarakat dan dilakukan secara terbuka.
2. Penghapusan Program Santunan Kematian Warga Tidak Mampu
Program ini dinilai memiliki nilai sosial yang tinggi dan menjadi bentuk kehadiran negara saat warga mengalami kedukaan. Fraksi PKS menilai penghapusan program ini tanpa alternatif perlindungan sosial yang memadai bisa menimbulkan ketidakadilan.
3. Pelaksanaan Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG)
Fraksi PKS mendukung pemerataan akses pendidikan, namun pelaksanaan RSSG perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang, akuntabel, dan mempertimbangkan kesiapan sekolah mitra.
Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan pentingnya konsistensi arah kebijakan, keterlibatan publik dalam proses perencanaan anggaran, serta perlunya menghindari keputusan yang terburu-buru tanpa landasan kajian yang memadai.
“Semua pergeseran dan perubahan anggaran seharusnya melalui proses yang tertib, sesuai aturan, dan berpijak pada kebutuhan masyarakat. APBD bukan sekadar angka, tetapi cermin keberpihakan dan integritas dalam pelayanan publik,” pungkas Hafid.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.






