Depok news – Kegiatan Sosialisasi Komisi (Soskom) DPRD Kota Depok adalah acara yang diselenggarakan oleh anggota DPRD untuk memberikan informasi dan sosialisasi tentang tugas dan wewenang mereka di masing-masing Komisi kepada masyarakat. Kegiatan ini selain menanamkan pemahaman terkait tugas dan wewenang Komisi yang ada di DPRD, juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Moh Hafid Nasir yang biasa di sapa Bang Hafid, menggelar kegiatan Soskom di RW 009 Kelurahan Depok Jaya pada hari Sabtu, 1 November 2025. Peserta yang diundang adalah Ketua RW 009, para Ketua RT, ibu-ibu PKK, Posyandu, Posbindu, Karang Taruna, Pengurus DKM, Ketua Kerukunan Kematian Warga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga RW 009 lainnya.
“Selama ini warga mengenal kegiatan reses wakil rakyat di setiap masa sidang DPRD Kota Depok, yaitu kami hadir untuk menyerap aspirasi warga, termasuk usulan dan masukan yang disampaikan melalui wakil rakyatnya,” jelas Hafid yang juga diamanahkan sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok.
“Kali ini saya hadir di acara soskom, dua-dua nya sama-sama diagendakan dan dianggarkan oleh DPRD, namun tugas saya, karena diamanahkan di Komisi A, menyampaikan apa tugas fungsi Komisi A kepada peserta Soskom,” jelas Hafid.
Ruang lingkup Komisi A adalah urusan pemerintahan, Komisi B urusan perekonomian dan keuangan, Komisi C urusan infrastruktur dan Komisi D urusan Kesejahteraan Rakyat. “Namun dikesempatan kegiatan soskom ini, saya menjelaskan beberapa urusan yang ada di komisi A,” jelas Bang Hafid mengawali sambutannya.
Bidang Pemerintahan meliputi pemerintahan, keamanan & ketertiban, kependudukan & pencatatan sipil, Hukum, Perundang-undangan & HAM, Kepegawaian/Aparatur, Perizinan, Kesatuan Bangsa & Perlindungan Masyarakat, Pertanahan, Kewilayahan, Komunikasi & Informatika, Statistik, Arsip, Perpustakaan & Telematika.
“Dari 12 urusan, di kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tiga di antaranya yang berinteraksi langsung dengan Bapak dan Ibu yang hadir. Mitra Komisi A ada 12 Perangkat Daerah dan 11 kecamatan,” jelas Hafid.
“Pertama, terkait dengan urusan kependudukan dan pencatatan sipil bahwa banyak warga Depok yang sudah menikah secara hukum agama, namun tidak memilki Akte atau Buku Nikah. Agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (jika orang Islam) atau kantor Disdukcapil (selain orang Islam), ada program itsbat nikah di Pengadilan agama secara gratis. Ini penting agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI dan anak-anak yang terlahir tidak punya persoalan pada urusan pendidikan dan kesehatan di kemudian hari,” kata Bang Hafid.
“Kedua, terkait keamanan dan ketertiban dirasakan oleh masyarakat, perlu partisipasinya untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pertemuan yangg tidak berijin dan dilakukan hingga tengah malam, serta berpotensi beredarnya minuman beralkohol, agar dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” lanjut Hafid.
“Ketiga, terkait dengan perizinan dan pertanahan, agar diurus proses kepemilikan lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Wakaf untuk tempat ibadah yang umumnya berawal dari tanah yang diwakafkan kepada ahli waris,” tutup Hafid.







