PPh Pasal 21 Dihapus bagi Gaji di Bawah Rp10 Juta, Mohamad Nur Hidayat: Negara Hadir Menjaga Daya Beli Pekerja Padat Karya
DepokNews – Depok, 7 Januari 2026 – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Mohamad Nur Hidayat, menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan pada lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026.
Menurut Nur Hidayat, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.
“Penghapusan PPh Pasal 21 ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan stimulus langsung untuk menjaga daya beli pekerja. Dengan meningkatnya gaji bersih yang diterima, konsumsi rumah tangga akan terdorong dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara luas,” ujarnya.
Ia menilai sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, industri kulit, serta pariwisata merupakan sektor yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi global. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi para pekerja.
Lebih lanjut, Nur Hidayat menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja.
“Pemerintah daerah perlu turut mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai kebijakan yang baik ini hanya berhenti di tataran administrasi perusahaan dan tidak sampai kepada buruh serta pekerja yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Komisi B DPRD Kota Depok, lanjut Nur Hidayat, memandang kebijakan insentif ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, khususnya bagi kota-kota dengan basis industri dan jasa yang kuat seperti Depok dan wilayah penyangga Jabodetabek.
“Ketika daya beli pekerja terjaga, perputaran ekonomi lokal akan semakin hidup. Ini merupakan kebijakan yang patut kita dukung bersama demi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.






