Oleh :Priyonggo Sumilaksono
(mahasiswa program Magister Ekonomi Islam prodi Filantropi Syariah, Institut Agama IslamI SEBI Depok dan pemerhati ekonomi syariah)
Depoknews–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menargetkan penghapusan warga miskin ekstrem pada tahun 2026 ini, Langkah yang ditempuh oleh pemerintah pun menggunakan 3 strategi utama, yaitu penghapusan kantong-kantong kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat dan pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Cara lain yang juga direncanakan oleh pemerintah adalah melalui program miskin ekstrem pasti kerja, dimana dengan anggaran Rp. 70 Miliar ditargetkan 10 ribu penerima bansos mendapatkan kursus langsung kerja. Harapannya di tahun 2026 angka kemiskinan ekstrem akan menurun dari tahun 2025 lalu 0,85 % dari jumlah presentasi kemiskinan 8,47 %.
Di Kota Depok sendiri Pemkot Depok berkomitmen menggunakan data hasil verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial . Serta data Registrasi Sosial Ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menekan turunnya angka masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Selain itu, langkah-langkah strategis terus diupayakan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem tersebut. Strategi utama yang diterapkan meliputi penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin melalui beasiswa, bantuan sosial, dan subsidi kesehatan, peningkatan pendapatan melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan usaha mikro dan kecil agar berkelanjutan.
Namun pertanyaan selanjutnya adalah apakah cara-cara tersebut akan efektif dalam memurunkan angka masyarakat miskin ekstrem?
Kita mengetahui bahwa ada acara alternatif lain dalam pengentasan kemiskinan ini, yaitu melalui pengelolaan zakat. Dimana kita mengetahui bahwa Negara Indonesia yang 80 persen penduduknya beragama Islam menjadikan zakat sesuatu yang menarik perlu dipertimbangkan dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan utamanya kemiskinan ekstrem.
Seperti kita ketahui bahwa tren menjamurkan lembaga filantropi yang menghimpun dana zakat, infaq dan shodaqoh sudah begitu banyak terdapat di Kota Depok. Kita bisa ambil satu contoh Badan Amil Zakat (BAZAS) Kota Depok yang Pada tahun 2025 BAZNAS Kota Depok mengalokasikan dana signifikan untuk pemberdayaan UMKM (Rp 1 Miliar di awal tahun), mendukung program Pemkot Depok dan program unggulan seperti SRIPEK (bantuan modal usaha hibah), Z-Chicken, dan Z-Auto, dengan fokus pada peningkatan kemandirian ekonomi mustahik melalui pelatihan dan pendampingan bisnis, serta memberikan bantuan sosial lainnya seperti jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sinergitas ini menjadi menarik dan perlu terus ditingkatkan dan dikaji lebih lanjut ketika anggaran dan program pemerintah yang sangat terbatas bisa bekerjasama dengan lembaga filantropi pengelola zakat untuk bersama mengentaskan kemiskinan di masyarakat. Hingga saat ini BAZNAS Kota Depok sudah memiliki 5 program yang berjalan, yaitu Depok Sejahtera, Depok Peduli, Depok Cerdas, Depok Sehat, dan Depok Taqwa.
Kolaborasi Pemkot Depok dengan BAZNAS Kota Depok sudah sampai pada tahap aplikatif dimana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok salah satunya menyalurkan dana sebesar Rp315 juta untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat di Kota Depok. Dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh kelurahan, dimana masing-masing kelurahan menerima bantuan sebesar Rp 5 juta yang secara simbolis diserahkan oleh ketua BAZNAS Kota Depok kepada Wakil Walikota Depok pada awal tahun 2026 ini.
Perlu menjadi pembahasan dan kajian lanjutan agar program pemerintah utamanya pemerintah di Kota Depok bisa bersinergi bersamalLembaga-lembaga filantropi pengelola zakat agar tercapai harapan besar kita dalam pemberantasan kemiskinan di masyarakat utamanya masyarakat Kota Depok.






