Oleh: Nia Wijaya, Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam IAI SEBI
DepokNews–Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan potensi pengembangan keuangan syariah terbesar di Indonesia. Selain jumlah penduduknya yang tinggi, struktur demografi Jawa Barat didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z, yaitu kelompok usia produktif yang akan menentukan arah perekonomian daerah di masa depan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa generasi muda mendominasi komposisi penduduk Jawa Barat, sejalan dengan tren nasional yang menempatkan milenial dan Gen Z sebagai lebih dari separuh populasi Indonesia. Ditambah dengan kuatnya basis sosial-keagamaan, keberadaan pesantren, perguruan tinggi, serta komunitas ekonomi Islam, Jawa Barat sejatinya memiliki modal sosial yang sangat besar untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diiringi oleh tingkat literasi keuangan syariah yang memadai, khususnya di kalangan generasi muda. Di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan, maraknya investasi daring, serta derasnya arus informasi finansial di media sosial, milenial dan Gen Z justru dihadapkan pada risiko baru, yaitu mengambil keputusan keuangan tanpa pemahaman yang cukup terhadap prinsip dan mekanisme keuangan syariah. Dalam konteks ini, literasi keuangan syariah tidak lagi bersifat pelengkap, melainkan menjadi kebutuhan yang mendesak.
Sejumlah data nasional menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara literasi keuangan konvensional dan literasi keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa tingkat literasi keuangan syariah masih berada di bawah 10 persen, jauh tertinggal dibandingkan literasi keuangan konvensional yang telah melampaui 30 persen. Kondisi ini menjadi paradoks tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki potensi pasar keuangan syariah yang sangat besar.
Temuan penelitian Farida Nursjanti dan rekan-rekan yang dilakukan di Jawa Barat memperkuat gambaran tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah di kalangan milenial dan Gen Z masih relatif rendah, terutama dalam pemahaman terhadap produk perbankan syariah dan pasar modal syariah. Padahal, generasi ini merupakan kelompok yang paling aktif secara ekonomi, adaptif terhadap teknologi, serta berpotensi menjadi pengguna utama layanan keuangan syariah di masa mendatang.
Menariknya, penelitian tersebut juga mengungkap bahwa rendahnya literasi keuangan syariah bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kapasitas intelektual generasi muda. Persoalan utama justru terletak pada minimnya edukasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan relevan dengan karakter generasi milenial dan Gen Z. Edukasi keuangan syariah selama ini masih sering disampaikan dalam format yang kaku, normatif, dan kurang kontekstual dengan kebutuhan nyata generasi muda, seperti perencanaan keuangan pribadi, investasi, dan kewirausahaan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku keuangan generasi muda. Peningkatan literasi keuangan syariah berkorelasi positif dengan kemampuan generasi milenial dalam merencanakan keuangan dan mengambil keputusan ekonomi yang lebih rasional. Literasi keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga mencakup sikap dan keterampilan dalam mengelola keuangan sesuai dengan prinsip Islam.
Dalam konteks Jawa Barat, persoalan literasi ini menjadi semakin relevan. Generasi milenial dan Gen Z hidup di tengah kompleksitas sektor keuangan modern, mulai dari pinjaman daring, investasi digital, hingga promosi finansial oleh influencer media sosial. Tanpa literasi keuangan syariah yang memadai, generasi muda rentan terjebak pada keputusan finansial yang bersifat spekulatif, konsumtif, bahkan bertentangan dengan prinsip syariah. Rendahnya literasi keuangan dapat berdampak pada lemahnya pengelolaan keuangan dan meningkatnya kerentanan terhadap risiko finansial.
Penelitian juga menunjukkan bahwa kegiatan edukasi dan penyuluhan keuangan syariah yang dilakukan secara terencana mampu meningkatkan pemahaman peserta, khususnya terkait produk perbankan dan pasar modal syariah. Hal ini menegaskan bahwa literasi keuangan syariah sejatinya dapat ditingkatkan, asalkan pendekatan yang digunakan tepat sasaran. Edukasi perlu dikemas secara lebih dialogis, aplikatif, dan memanfaatkan media digital yang akrab dengan kehidupan milenial dan Gen Z.
Dengan potensi demografi, sosial, dan ekonomi yang dimiliki, Jawa Barat seharusnya dapat menjadi salah satu pusat pengembangan literasi dan praktik keuangan syariah di Indonesia. Namun, hal tersebut hanya dapat terwujud jika literasi keuangan syariah diposisikan sebagai agenda strategis, bukan sekadar program seremonial. Kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, pemerintah daerah, dan komunitas anak muda menjadi kunci untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan realitas.
Pada akhirnya, literasi keuangan syariah bagi milenial dan Gen Z bukan sekadar persoalan mengenal produk atau istilah syariah. Lebih dari itu, literasi merupakan fondasi bagi terbentuknya perilaku ekonomi yang adil, rasional, dan berkelanjutan. Jika generasi muda Jawa Barat mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari, maka potensi besar keuangan syariah tidak hanya akan menjadi wacana, tetapi benar-benar berkontribusi pada pembangunan ekonomi umat secara nyata.






