Oleh: Alfian
Mahasiswa S2 Filantropi Islam Institut SEBI dan praktisi di lembaga zakat �
Artikel Alfian.pdf None
Menjelang Ramadhan, satu pertanyaan klasik sering muncul: zakat dan infak sebaiknya disalurkan lewat mana? Masjid, ustaz, atau lembaga zakat?
Di tengah perdebatan itu, saya selalu teringat satu kisah yang sering disebut dalam literatur sejarah Islam, yaitu masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Diceritakan bahwa pada masa beliau, pengelolaan zakat begitu baik sehingga di beberapa wilayah nyaris sulit menemukan orang yang mau menerima zakat. Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi kaya, tetapi karena zakat dipungut secara teratur, dikelola secara terpusat, dan dibagikan dengan adil.

Zakat pada akhirnya bukan hanya kewajiban individual, melainkan juga kebijakan sosial yang dijalankan secara serius.
Pertanyaannya, dengan realitas Indonesia hari ini, bisakah kita bergerak ke arah yang sama?
Indonesia Sangat Dermawan, tetapi Banyak Zakat Tidak Tercatat
Secara potensi, zakat di Indonesia sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Angka ini, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi pelengkap penting bagi program pengentasan kemiskinan.
Namun, realisasi zakat yang tercatat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) masih jauh di bawah potensi tersebut. Di sisi lain, berbagai survei menunjukkan bahwa zakat dan infak yang dibayarkan masyarakat di luar lembaga resmi justru jauh lebih besar, seperti melalui masjid, pesantren, tokoh agama, atau diberikan langsung kepada penerima.
Artinya, umat Islam Indonesia sebenarnya sudah sangat dermawan. Hanya saja, sebagian besar aliran zakat dan infak tersebut tidak masuk dalam data resmi. Dari sisi pahala, insyaAllah tetap sah dan bernilai. Namun dari sisi perencanaan sosial, kondisi ini membuat zakat sulit dioptimalkan sebagai instrumen kebijakan yang terukur.
Kurang Paham atau Kurang Percaya?
Sering terdengar anggapan bahwa masyarakat belum paham zakat sehingga tidak menyalurkannya melalui lembaga zakat. Edukasi memang penting, tetapi dari berbagai penelitian dan pengalaman lapangan, faktor kepercayaan justru jauh lebih menentukan.
Banyak muzaki mungkin tidak hafal istilah fikih zakat, tetapi mereka yakin menyalurkan zakat kepada orang yang mereka percaya, seperti ustaz, kiai, pengurus masjid, atau lembaga tertentu yang sudah dikenal. Berbagai riset tentang perilaku berzakat menunjukkan bahwa kredibilitas, amanah, transparansi, dan profesionalisme lembaga merupakan faktor utama yang mendorong seseorang menyalurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata kurangnya pemahaman, melainkan apakah lembaga zakat sudah cukup dipercaya. Ketika kepercayaan itu kuat, edukasi dan literasi akan lebih mudah diterima.
Apakah Salah Berzakat di Masjid atau kepada Ustaz?
Di Indonesia, membayar zakat dan infak melalui masjid, musala, atau tokoh agama merupakan tradisi lama yang baik. Selama diserahkan kepada yang berhak, secara syariah hal tersebut sah dan tidak keliru.
Tradisi ini memiliki beberapa kelebihan, seperti adanya kedekatan emosional antara pemberi dan penerima, respons yang cepat terhadap kebutuhan sekitar, serta terjaganya rasa kebersamaan di lingkungan.
Namun, ketika hampir seluruh aliran zakat berhenti di level ini dan tidak tercatat dengan baik, muncul beberapa konsekuensi. Kita tidak pernah benar-benar mengetahui besarnya zakat yang berputar secara nasional. Bantuan yang diberikan cenderung bersifat konsumtif dan musiman, misalnya paket Ramadhan yang habis dalam beberapa hari. Selain itu, terdapat risiko ketimpangan distribusi, di mana sebagian wilayah kelebihan bantuan sementara wilayah lain minim sentuhan karena tidak adanya peta kebutuhan yang menyeluruh.
Masjid dan para ustaz bukanlah pihak yang patut disalahkan. Memang bukan tugas utama mereka untuk menyusun basis data kemiskinan, membuat laporan besar, atau merancang program pemberdayaan skala luas. Di sinilah lembaga zakat modern seharusnya mengambil peran.
Dari Amil Zakat Klasik ke Lembaga Zakat Modern
Sejak masa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, zakat tidak dibiarkan mengalir sendiri-sendiri. Nabi mengutus para amil ke berbagai wilayah untuk memungut, mencatat, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik.
Pada masa Umar bin Khattab, baitul mal dikembangkan sebagai institusi pengelola keuangan publik, termasuk zakat. Puncaknya terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz, ketika zakat dikelola sebagai bagian dari kebijakan publik yang serius, terukur, dan berkeadilan.
Di Indonesia saat ini, BAZNAS dan LAZ berupaya menjalankan peran tersebut dalam konteks modern, dengan pengelolaan profesional dan program-program yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif. Regulasi seperti Undang-Undang Pengelolaan Zakat hadir untuk memastikan pengelolaan yang amanah dan akuntabel.
Kelebihan Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga
Menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang kredibel memiliki beberapa kelebihan penting. Zakat tercatat dan terukur sehingga potensi dapat dihitung dan kebutuhan wilayah dapat dipetakan. Dampaknya juga lebih luas dan berkelanjutan, karena dana tidak hanya digunakan untuk bantuan sesaat, tetapi juga untuk beasiswa, modal usaha, pelatihan, dan program pemberdayaan.
Selain itu, terdapat akuntabilitas dan sinergi. Lembaga resmi diawasi dan wajib melaporkan kinerjanya. Banyak masjid kini juga menjadi Unit Pengumpul Zakat yang terhubung dengan BAZNAS atau LAZ, sehingga jamaah tetap berzakat di masjid, tetapi pengelolaannya mengikuti standar yang jelas.
PR Utama: Lembaga Zakat Harus Layak Dipercaya
Menyuruh masyarakat berpindah saluran saja tidak cukup. Tantangan utama lembaga zakat adalah membuktikan bahwa mereka benar-benar layak dipercaya. Hal ini menuntut budaya amanah dan profesional, keterbukaan laporan keuangan dan program, komunikasi yang baik dengan masjid dan tokoh agama, serta program yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.
Jika kepercayaan tumbuh, pertanyaan “masjid atau lembaga zakat?” tidak lagi menjadi pilihan yang saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan beriringan demi dampak zakat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Menjelang Ramadhan, mungkin inilah saat yang tepat untuk bertanya bukan hanya apakah kita sudah membayar zakat, tetapi apakah zakat dan infak tersebut sudah dikelola dengan cara yang paling amanah, terukur, dan bermanfaat bagi sesama.






