Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Mengaburnya Batasan Illahi: Riba dan Krisis Ḥurūmātillāh di Zaman Modern

badge-check

Oleh: Halimah Yumna Zakiyyah
Mahasiswi Magister IAI SEBI

Mengaburnya Batasan Illahi_Artikel Halimah Yumna Zakiyyah.docx None
Perkembangan zaman modern menjadikan praktik berutang tidak lagi dipandang sebagai kondisi darurat. Utang bahkan telah berubah menjadi gaya hidup. Kehadiran paylater, kartu kredit, hingga pinjaman digital sering diposisikan sebagai kebutuhan untuk menjalani kehidupan yang dianggap stabil. Narasi seperti “beli sekarang, bayar nanti”, “belanja aman”, dan “bisa dicicil” menjadi slogan yang sangat menggoda masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem ekonomi modern sedang mengaburkan batas-batas Illahi yang seharusnya dijaga?
Dalam Islam, persoalan utang dan transaksi keuangan tidak hanya dinilai dari sisi legalitas formal, tetapi juga dari dimensi moral dan spiritual. Islam tidak melarang praktik utang-piutang, selama dijalankan sesuai prinsip syariah. Ketika prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah pelanggaran terhadap ketentuan Allah. Salah satu larangan paling tegas dalam Al-Qur’an adalah riba.
Muhammad Nejatullah Siddiqi menyatakan bahwa tujuan utama ekonomi syariah adalah mewujudkan kesejahteraan melalui distribusi kekayaan yang adil dan melarang transaksi yang merugikan salah satu pihak. Riba bukan hanya melanggar hukum Islam, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Ibnu Qudamah menegaskan bahwa riba diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan yang berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.
Larangan riba dalam Al-Qur’an diulang berkali-kali, bahkan disebut sebagai bentuk “perang” terhadap Allah dan Rasul-Nya sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 279. Ketegasan ini menunjukkan bahwa riba bukanlah pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap batas-batas sakral yang telah ditetapkan Allah.
Dalam khazanah hukum Islam, batas-batas sakral tersebut dikenal dengan istilah ḥurūmātillāh. Istilah ini disebut secara eksplisit dalam QS. Al-Hajj ayat 30 yang menyerukan pentingnya mengagungkan larangan dan ketentuan Allah sebagai dasar kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Secara bahasa, kata ḥurūmātillāh berasal dari akar kata ha-ra-ma yang bermakna melarang, menjaga, memuliakan, atau mensucikan. Hurumat merupakan bentuk jamak dari hurumah, yaitu sesuatu yang memiliki kehormatan dan tidak boleh dilanggar. Dengan demikian, ḥurūmātillāh bermakna segala sesuatu yang dimuliakan dan dilarang untuk dilanggar karena telah ditetapkan oleh Allah.
Secara istilah, ḥurūmātillāh merujuk pada seluruh batasan, larangan, dan ketentuan syariah yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap batas-batas ini tidak hanya berdampak pada dosa individual, tetapi juga berpotensi merusak tatanan moral, sosial, dan keadilan dalam masyarakat. Dalam konteks muamalah, pelanggaran terhadap ḥurūmātillāh sering kali melahirkan ketimpangan dan eksploitasi.
Allah menegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 1 bahwa siapa pun yang melanggar ḥurūmātillāh berarti telah menzalimi dirinya sendiri. Dengan demikian, larangan riba bukanlah larangan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem perlindungan Allah bagi hamba-Nya. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, larangan riba berkaitan erat dengan penjagaan harta (ḥifẓ al-māl). Islam memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola secara adil, bukan sekadar aset ekonomi.
Riba merusak prinsip keadilan tersebut karena hanya menguntungkan satu pihak. Pihak yang kuat akan semakin kaya, sementara pihak yang lemah semakin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Ironisnya, di era modern, riba hadir dalam bentuk yang lebih sistematis, dilembagakan, bahkan dilegalkan. Bunga pinjaman dibungkus dengan istilah “imbal jasa” atau “skema cicilan”, sehingga banyak orang terjerat tanpa menyadari hakikat riba yang terkandung di dalamnya.
Normalisasi riba menjadi tanda krisis ḥurūmātillāh di zaman modern. Hal yang dahulu dianggap haram kini dipandang lumrah. Batas antara halal dan haram semakin kabur, bahkan sering kali dilebur atas nama kebutuhan dan efisiensi. Hukum agama kerap dipaksa menyesuaikan sistem ekonomi yang ada, bukan sebaliknya.
Padahal, para ulama sejak lama menegaskan bahwa keharaman riba tidak terletak pada besar kecilnya tambahan, melainkan pada karakter eksploitatif yang melekat di dalamnya. Islam tidak menolak kemajuan ekonomi maupun inovasi keuangan, selama pertumbuhan tersebut tidak melanggar prinsip syariah. Ḥurūmātillāh bukan hadir untuk membatasi atau menzalimi manusia, tetapi justru untuk memanusiakan manusia.
Mengembalikan kesadaran terhadap ḥurūmātillāh berarti menyelamatkan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Riba bukan sekadar hukum haram, tetapi peringatan atas bahaya sistem ekonomi yang mengabaikan keadilan. Pertanyaan akhirnya bukan hanya “apakah riba itu legal?”, melainkan “ke mana arah manusia ketika batas-batas Illahi terus dikaburkan?”
Zaman boleh berubah, tetapi nilai keadilan dan perlindungan terhadap manusia harus tetap dijaga. Menjaga ḥurūmātillāh adalah bukti cinta kepada Allah dan kepada diri sendiri, terutama di tengah hiruk-pikuk perkembangan ekonomi modern.
Kalau mau, aku bisa:
🔹 Ringkas jadi artikel 700–800 kata
🔹 Ubah jadi opini media online
🔹 Rapikan jadi format SEO (judul, subjudul, keyword)
Tinggal bilang mau versi yang mana ✨

Facebook Comments Box

Read More

Penerapan IFRS 17 di ASEAN dan Dampaknya terhadap Kapasitas Asuransi Domestik: Pembelajaran bagi Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi

29 January 2026 - 13:06 WIB

PSAK 117 dalam Pendidikan Akuntansi: Reposisi Standar Kontrak Asuransi sebagai Instrumen Akuntabilitas Publik pada Asuransi Sosial

29 January 2026 - 12:57 WIB

Dosen Lintas Disiplin Universitas Gunadarma Perkuat Literasi dan Ekonomi Syariah di Kampung Bedahan

29 January 2026 - 10:26 WIB

Tips Agar Minus Mata Tidak Bertambah: Panduan Ilmiah yang Mudah Diterapkan

28 January 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswa Universitas Islam Depok Laksanakan KKN di Pengajian Rumah Syamil Selama Tiga Pekan

28 January 2026 - 07:14 WIB

Trending on Ragam