Oleh: Siti Nurwahyuningsih Harahap
Dosen Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia
Teknologi informasi yang berkembang sangat pesat dewasa ini membuat telepon genggam (handphone) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berbagai aktivitas kita. Fungsi telepon genggam kini bukan lagi hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga untuk menjalankan berbagai aplikasi melalui internet, seperti media sosial, layanan hiburan, serta layanan perbankan. Tingginya kemampuan telepon genggam yang menyerupai komputer membuatnya disebut sebagai smartphone (ponsel pintar).
Di balik kecanggihannya, smartphone juga membawa ancaman kejahatan siber (cyber crime) bagi penggunanya. Cyber crime adalah tindakan melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk mendapatkan keuntungan tertentu bagi pelaku dan menimbulkan kerugian bagi korban, seperti kebocoran data pribadi, kerusakan reputasi, hingga kerugian finansial.
Cyber crime yang menyasar pengguna smartphone makin marak seiring berkembangnya aplikasi transaksi finansial digital. Pembobolan rekening bank umumnya terjadi karena ketidaktahuan dan kelengahan pengguna.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kerugian finansial akibat cyber crime mencapai Rp476 miliar pada periode November 2024 hingga Januari 2025. Sepanjang tahun 2025, Polda Metro Jaya menangani lebih dari 100 kasus cyber crime, termasuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero), Dukcapil, Ditjen Pajak, hingga undangan pernikahan online palsu.
Penipuan ini umumnya dilakukan melalui phishing dan pesan WhatsApp. File undangan palsu berformat APK dikirimkan kepada korban. Ketika dibuka, aplikasi tersebut meretas smartphone korban dan mencuri data pribadi serta akses aplikasi finansial.
Modus Operandi Kejahatan Siber
1. Phishing
Phishing adalah penipuan menggunakan tautan palsu. Pelaku mengirim pesan melalui SMS, WhatsApp, email, atau DM media sosial yang seolah-olah berasal dari pihak resmi, seperti bank.
Contoh pesan:
“Rekening Anda terblokir, silakan verifikasi melalui link berikut.”
“Selamat, Anda mendapatkan hadiah saldo.”
“Transaksi Anda gagal, klik link untuk konfirmasi.”
Korban kemudian diminta memasukkan User ID, Password, PIN, atau OTP. Setelah data diperoleh, pelaku menguras rekening korban.
Ciri pesan phishing:
Mendesak korban bertindak cepat
Menggunakan tautan tidak resmi
Meminta data rahasia
2. Malware
Pelaku membuat aplikasi berbahaya yang menyamar sebagai aplikasi bank, dompet digital, atau kurir. Setelah diinstal, malware mencuri data penting saat korban login.
Tanda smartphone terinfeksi malware:
Perangkat menjadi lambat dan panas
Baterai cepat habis
Muncul aplikasi tidak dikenal
Iklan pop-up berulang
Ada transaksi yang tidak dilakukan
Untuk mencegah malware, aktifkan fitur keamanan seperti Play Protect pada Android yang dapat memindai dan memblokir aplikasi mencurigakan.
3. Social Engineering (Rekayasa Sosial)
Pelaku memanipulasi psikologis korban dengan menyamar sebagai pihak terpercaya seperti karyawan bank atau customer service. Korban diarahkan untuk menyebutkan OTP, PIN, atau menginstal aplikasi tertentu.
Contoh kasus: penipuan mengatasnamakan kasir yang meminta kode voucher, padahal sebenarnya itu adalah OTP korban.
Cara Melindungi Smartphone dari Kejahatan Siber
Berikut langkah pengamanan dasar yang perlu dilakukan:
Aktifkan PIN, sidik jari, atau face recognition
Aktifkan auto lock
Jangan sembarangan meminjamkan smartphone
Rutin memperbarui sistem operasi dan aplikasi
Hindari menggunakan WiFi publik untuk transaksi perbankan
Langkah tambahan perlindungan:
Aktifkan Play Protect dan verifikasi dua langkah
Hindari instal aplikasi dari sumber tidak resmi
Jangan pernah memberikan PIN atau OTP kepada siapa pun
Petugas bank tidak pernah meminta PIN atau OTP dalam kondisi apa pun.
Penutup
Perkembangan teknologi menuntut pengguna untuk memahami berbagai modus kejahatan siber. Semakin cerdas dan waspada pengguna, semakin kecil peluang menjadi korban kejahatan melalui smartphone.
Referensi
Kemenkomdigi: Jumlah Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp476 Miliar.
https://www.kompas.tv/nasional/610420/kemenkomdigi-jumlah-kerugian-akibat-kejahatan-siber-capai-rp476-miliar�
Kasus Kejahatan Manipulasi Data secara ITE Meningkat
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_kejahatan_manipulasi_data_secara_ite_meningkat�
Pensiunan PNS Masih Jadi Target Empuk Penipu, Ini Strategi Taspen
https://www.metrotvnews.com/read/b1oCOX7j-pensiunan-pns-masih-jadi-target-empuk-penipu-ini-strategi-taspen�






