DepokNews — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (4 Juni 2026) dengan dua agenda utama, yaitu:
1. Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
2. Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2026.
Setelah Panitia Khusus (Pansus) 2 terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Pansus 3 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyampaikan laporannya masing-masing, Ketua DPRD Kota Depok sekaligus pimpinan sidang, Ade Supriyatna, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah kedua Raperda ini dapat disetujui dan diterima?” tanyanya.
Para anggota dewan pun serempak menjawab, “Setuju!”
Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2026. Pada kesempatan tersebut, Fraksi PKS mendapat giliran pertama yang disampaikan oleh H. Imam Musanto.
Dalam laporannya, Imam membacakan rangkuman aspirasi utama masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses para anggota legislatif di daerah pemilihan masing-masing. Beberapa aspirasi yang banyak disampaikan warga antara lain terkait penertiban PKL, penanganan banjir, rumah tidak layak huni (RTLH), Universal Health Coverage (UHC), beasiswa pendidikan, pengadaan fasilitas umum dan sosial, perizinan, serta pemutakhiran data desil jaminan kesehatan.
Selanjutnya, Imam juga menyampaikan rangkuman aspirasi berdasarkan bidang komisi di DPRD Kota Depok.
Komisi A menerima aspirasi terkait legalitas aset dan pertanahan, manajemen regulasi kelurahan, serta pelayanan informasi kewargaan.
Komisi B menampung aspirasi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik nonformal, pemberdayaan ekonomi dan komunitas, serta pengembangan kreativitas berbasis lingkungan.
Sementara itu, aspirasi pada Komisi C meliputi penanggulangan banjir dan sistem drainase, pengelolaan sampah dan tata lingkungan mandiri, konservasi sumber air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), serta perhubungan.
Adapun Komisi D menerima aspirasi terkait kesehatan publik dan jaminan sosial, sarana keagamaan dan sosial keberagamaan, pemerataan akses pendidikan, serta advokasi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Setelah menyampaikan laporan hasil reses berdasarkan komisi, Imam Musanto juga menyampaikan empat rekomendasi Fraksi PKS DPRD Kota Depok, yaitu:
1. Akselerasi Infrastruktur Pengendali Banjir dan Penanganan Darurat Sampah
Pemerintah Kota Depok didorong segera menyusun cetak biru drainase makro yang terintegrasi antar-kelurahan serta melakukan normalisasi situ dan kali. Selain itu, DLHK diminta memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui penyediaan sarana pemilahan, TPS, dan pembersihan titik-titik pembuangan liar.
2. Keberlanjutan Jaminan Layanan Kesehatan Gratis (UHC)
Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mengaktifkan kembali dan menjamin keberlanjutan anggaran program UHC agar masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi.
3. Reformasi Perlindungan Hukum dan Sosial yang Berkeadilan
Fraksi PKS menuntut pembentukan tim investigasi terpadu bersama BPN guna memberantas pungli program PTSL, menjamin pengembalian kerugian warga, serta meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
4. Optimalisasi Mandatori Spending RW dan Literasi Digital
Fraksi PKS mendorong fleksibilitas pemanfaatan dana Rp300 juta per RW untuk program yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat literasi digital bagi UMKM dan dunia pendidikan.
Di akhir laporannya, Imam Musanto menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun akan terus dikawal dan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan rencana kerja OPD, serta penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada tahun anggaran mendatang.






