Aleg PKS Nur Azizah Tegaskan Bahwa Islam Tidak Menyulitkan, Pergi Haji Hanya Kalau Mampu!

Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A. hadiri Diskusi Masalah Haji dan Umrah Bersama H. Maman Saepulloh, S.Sos., M.Si., Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag RI, di Hotel Avenzel Kota Bekasi pada (28/11). Dalam diskusi yang turut dihadiri oleh Perwakilan KBIHU, Yayasan Pendidikan sosial dan tokoh masyarakat di Kota Bekasi, Nur Azizah tegaskan bahwa dalam Islam, Allah tidak menyulitkan umatnya, terkait berhaji boleh pergi hanya apabila mampu.

Maman menuturkan bahwa di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 terjadi penundaan keberangkatan jemaah haji Indonesia dan itu berimplikasi pada semakin panjangnya antrian haji, sementara yang mendaftar antrian terus bertambah. Di beberapa daerah di Indonesia antriannya bahkan ada yang mencapai 40-an tahun. Tidak hanya Indonesia saja keberangkatan Jemaah Haji ditunda, tapi hampir dari seluruh dunia. Pada kesempatan ini Nur Azizah juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik dan terburu-buru mendaftar, karena pada dasarnya pergi Haji adalah panggilan dari Allah SWT.

Nur Azizah menambahkan, panjangnya atrian berhaji di Indonesia karena antusias pendaftar yang begitu besar, hal ini tidak berimbang dengan kapasitas yang tersedia untuk jamaah haji di Makkah. Menurut Nur Azizah, beberapa titik lokasi Ibadah Haji cukup terbatas seperti di Arafah, Mina dan Muzdalifah. Di ketiga tempat tersebut setiap tahunnya selalu dipadati oleh Jamaah Haji asal Indonesia dengan kondisi yang cukup padat dan terkesan kumuh. Sehingga pemerintah Arab Saudi menerapkan pembatasan jumlahnya demi kenyamanan dan agar Jemaah Haji yang lain juga dapat memperoleh hak nya untuk menjalankan ibadah dengan nyaman.

Menurut Nur Azizah salah satu parameter kemampuan dalam berhaji selain memiliki bekal keilmuan yang cukup, adalah kemampuan secara finansial. “Di Indonesia kita baru bisa daftar antrian haji dengan menyetorkan uang sejumlah 25 juta saat mendaftar, dan 10 juta dibayar saat pelunasan, total 35 juta, artinya jika belum ada kesanggupan untuk menyetorkan uang sejumlah itu, dia belum istito’ah, belum ada kewajiban berhaji. Jangan sampai umat muslim Indonesia memaksakan diri mendaftar haji hingga terpaksa berhutang. Pastikan ia memang mampu secara finansial”, jelas Nur Azizah.

Hal ini dibenarkan oleh Maman, terkait biaya awal yang harus di setorkan sebesar 25 juta tentu tidak dapat menutupi biaya operasional haji, dimana untuk transportasi saja pemerintah membutuhkan biaya 28 juta per orang. Sehingga, selama masa antrian, pemerintah melalui BPKH berusaha mengelola dana yang telah di setorkan tersebut sesuai syariat. “Salah satuya di kelola dalam bentuk Surat Berharga Syariat Negara (SBSN) yang dikelola dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia”, jelas Maman.

Nur Azizah menegaskan bahwa masyarakat yang saat ini sudah mendaftar tidak perlu khawatir dengan uang yang telah disetorkan, karena pada dasarnya telah dikelola dengan baik untuk kemaslahatan. Nur Azizah juga menjelaskan bahwa sebetulnya jika masyarakat belum memiliki kelebihan uang diatas 35 juta artinya ia belum memiliki beban kewajiban Haji. Masyarakat dihimbau untuk lebih tenang dan tidak perlu panik dan tergesa-gesa mendaftar haji, apalagi tergoda iming-iming pihak tertentu untuk berhutang sejumlah uang untuk mendapatkan nomor urut pendaftaran dengan aneka resiko transaksinya.

“Pergi Haji itu panggilan Allah, tidak perlu khawatir dengan masalah finansial yang dirasa belum mencukupi, jangan memaksakan diri. Jika memang Allah sudah berkehendak akan ada jalannya entah itu melalui jalur reguler ataupun ONH Plus yang lebih cepat antriannya. Dalam hal ini aturan Islam tidak menyusahkan, tidak ada kewajiban berhaji bagi mereka yang belum memiliki kesanggupan finansial. Jika memang ingin ke baitullah, bisa dengan pergi umroh dulu, tidak perlu memaksakan diri mendaftar haji dengan antrian yang begitu panjang”, pungkas Nur Azizah.