Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia

Nasional

Ancam Rusak Linkungan, Imam Budi Hartono Kritisi Rencana Melegalkan Penambangan Pasir Laut di Subang

badge-check


					Imam Budi Hartono, (IBH) Perbesar

Imam Budi Hartono, (IBH)

DepokNews– Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengkritisi rencana untuk melegalkan penambangan pasir laut di Subang Jawa Barat, karena dikawatirkan hal tersebut bisa mengancam kerusakan lingkungan yang akan merugikan masyarakat terutama para nelayan.

“Dalam Ranperda tentang RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) di Wilayah Jawa Barat yang sedang digarap oleh Pansus 2 muncul di pasal 30 ayat 2 Subang wilayah baru yang akan dijadikan penambangan pasir laut. Waw sungguh menarik sekali. Selama bertahun-tahun ketika kewenangan 0 – 4 mil masih milik Kabupaten Subang tak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk penambangan pasir di laut tersebut. Tiba-tiba ketika kewenangan pindah ke provinsi 0 – 12 mil akan dilegalkan, hmm pesanan siapa nih. Sejak awal kami Pansus 2 DPRD Jawa Barat sudah menerima rancangan perda RZWP3K seperti itu,” jelas Imam Budi Hartono.

Menurut Imam Budi Hartono, ada beberapa alasan pusat untuk mengalokasi wilayah laut itu menjadi KPU – PL (Kawasan Penambangan Umum – Pasir Laut) yaitu akan dibangunnya KSN (Kawasan Strategis Nasional) berupa Pelabuhan laut Pantimban, untuk kebutuhan pembangunannya tak perlu jauh-jauh mendapatkan pasir cukup dari laut subang. Asyik juga sudah dapat pekerjaan membangun pelabuhan dipermudah pula akses mengambil pasirnya, sungguh luar biasa.

Dijelaskan Imam Budi Hartono, sejauh ini kami belum mendapatkan kajian lingkungan hidup jika hal ini ter-jadi. Dalam analisis saya yang awam tentang hal tersebut dapat dipastikan akan terjadi:
1. kerusakan lingkungan bawah laut yang akan menyebabkan terumbu karang atau biota lautnya akan hilang.
2. Akan terjadi Abrasi yang merusak pantai.
3. Penghasilan nelayan akan berkurang karena ikan sudah tak ada lagi.
4. Pendeknya pantai yang dimiliki Subang semakin sulit mencari tempat wisata pantai di Kabupaten Subang.

“Semangat untuk menghapus pasal ini menjadi sangat penting, ditambah lagi betapa banyak kerusakan laut akibat penambagan pasir liar di Jawa Barat atau daerah lainnya di Indonesia apalagi dilegalkan. Semakin rusak lingkungan hidup kita terutama lingkungan hidup bawah laut,” pungkas Imam Budi Hartono.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline