Ancaman APK terhadap Lingkungan Kota Depok

Oleh: Dani Yanuar Eka Putra, S.E, A.k

Etika Lingkungan

Etika secara bahasa berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Ethikos yang bermakna “timbul dari kebiasaan”.  Etika berdasarkan Encyclopedia of Philosophy didefinisikan menjadi tiga cara: 1) pola  umum atau “cara hidup”, 2) seperangkat aturan perilaku atau “kode etik”, dan 3) Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku. Dalam buku Etika Bisnis dan Profesi karya Prof Leonard J. Brooks dan Prof. Paul Dunn yang diterjemahkan oleh Kanti Pertiwi, diterbitkan oleh Salemba Empat tahun 2011 mendefinisikan etika adalah “salah satu cabang ilmu dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata”.

Sedangkan pada tulisan-tulisan sebelumnya, dalam konteks Islam, Etika adalah seperangkat norma yang berpijak berdasarkan Aqidah, Akhlak, dan Syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Etika dalam bahasa arab disebut juga dengan al-akhlaq atau al-adab. Jadi menurut Islam, norma-norma dalam operasionalisasi manusia sebagai makhluk sempurna dalam menyukseskan fungsi utamanya adalah berpijak pada norma agama yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lingkungan berasal dari kata Lingkungan yang bermakna memberi batas (pagar) Sekeliling. Sedangkan kata Lingkungan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa makna. Pertama, daerah (kawasan dan sebagainya) yang termasuk di dalamnya. Kedua, bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa. Ketiga, golongan, kalangan: berasal dari bangsawan. Keempat, semua yang mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan. Jika merujuk kepada Oxford Dictionary kata lingkungan disebut dengan Enviroment yang bermakna the natural world in which people, animal and plants live.

Dalam Al-Qur’an Etika Lingkungan tertuang di al-Qur’an pada beberapa ayatnya. Pertama, norma Tauhid disebutkan di dalam Al-Qur’an surat ke-4 ayat 126. Kedua, norma Mizan atau keseimbangan disebutkan pada surat ke-54 ayat 49 dan surat ke-55 ayat 6, 7, dan 8. Ketiga, norma Khalifah bertuliskan pada surat ke-2 ayat 30 dan surat ke-6 ayat 165. Keempat, norma Amanah dalam surat ke-45 ayat 12 dan 13. Kelima, norma Masuliyah disebutkan pada surat ke-99 ayat ke 7 dan 8.

Jadi jika kita menggabungkan beberapa definisi di atas, Etika Lingkungan adalah Seperangkat norma, aturan, dan apa yang seharusnya dengan pijakan agama yang bertujuan untuk terhindar dari berbagai hal yang merusakan lingkungan yang berpotensi mengancam pertumbuhan, kelestarian alam yang menjadi tempat manusia, hewan, dan tumbuhan hidup. 

Alat Peraga Kampanye Pilkada vs Lingkungan Hidup Kota Depok

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, Simbol, atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. Dari definsi tersebut yang merupakan rujukan aturan secara umum maka penafsiran dalam implementasinya terikat dengan Pilkada merujuk pada Keputusan KPU Nomor 171/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/IX/2020 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dalam konteks ini, APK yang terpublikasi di publik adalah APK yang memperhatikan norma-norma, aturan-aturan, dan kaidah-kaidah yang tertera pada aturan tersebut.

Selain itu, Pilkada dengan media kampanyenya berupa APK juga harus memperhatikan norma apakah APK yang terpasang berpotensi merusak lingkungan dengan ancaman perubahan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang digelar di Stockholm Swedia pada tahun 1972 lalu. Apakah APK berpotensi berkontribusi dalam perubahan iklim yang ada di bumi atau alam semesta.

Jika melihat pada fakta yang ada, dinas lingkungan hidup selama tahun 2019 telah merilis tentang kondisi sampah yang demikian besar mencapai 1.300 ton. Dalam konteks APK jika merujuk pada rilis Bawaslu kota Depok, ada 7.657 dari jenis banner, baliho, dan spanduk yang ditertibkan karena melakukan pelanggaran-pelanggaran dari aturan yang ada. Lalu bagaimanakah dengan tahun 2020, dipastikan jumlah tersebut semakin bertambah. Bertambah dengan APK yang dipasang oleh peserta melalui tim suksesnya, relawannya, dan pendukungnya yang dipastikan tidak akan dengan serta merta melepas sendiri APK tersebut pasca Pemilukada berlangsung pada tanggal 9 Desember mendatang.

Beban Lingkungan Hidup kota Depok ditambah lagi dengan compang-camping dan berantakannya pembangunan property di kota Depok. Lihat saja jumlah di pusat kota dan beberapa wilayah Depok. Apartemen dibangun pesat, komplek perumahan, dan kluster-kluster perumahan baru. Hampir bisa dipastikan seluruhnya dibangun semaunya tanpa ada kejelasan norma etis sebagai dasar pembangunan Kota Depok. Belum lagi sebagai penyanggah ibu kota, hingga saat ini memiliki beberapa pusat perbelanjaan yang sangat besar. Ada Margo City, Depok Town Square, Depok Mall, Ramayana, dan ITC Kota Depok.

Meski di dalam agama terlarang berputus asa, namun terkadang secara fakta empiris yang ada seolah membawa pada sisi-sisi batas-batas atas keimanan. Rasanya jalannya masih panjang untuk menjadi kota dengan peradaban tertinggi jika perilaku elitnya dan kontribusi akar rumputnya masih jauh dari nilai-nilai dan norma dasar agama, kemanusiaan, dan lingkungan kehidupan. Jika yang ada adalah calon pemimpin dan elit Depok menafikan norma atau nilai tersebut dengan lebih mementingkan kemenangan, maka sulit dirasa lahir pemimpin dengan integritas tinggi yang lebih mementingkan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Para elit Depok idealnya mampu memberikan ketauladanan dengan sekuat tenaga mengikuti aturan yang ada dalam negara, kesepakatan lingkungan dunia, dan yang paling penting adalah mengikuti norma agama yang tertuang di dalam Kitab Suci.

Wallahu a’lam

*Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Depok