Anggota DPRD Depok FPKS Soroti Perpres Terkait Miras

DepokNews – Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Depok Sri Utami menyoroti Perpres No 10 tahun 2021 tentang investasi mira. Menurutnya pepres tersebut secara substantial bertentangan dengan falsafah bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila.

”Ini tidak sesuai dengan bangsa kita. Di mana sila pertama adalah ke Tuhanan yang maha esa. Maka akan menyelaraskan kebijakan dengan nilai luhur pancasila. Miras ini kan tidak hanya islam yang melarang miras, tapi agama lain juga,” ujarnya.

Menurutnya Pancasila jangan hanya dijadikan jargon dilisan saja. Namun harus sungguh-sungguh dilaksanakan dalam semua sisi kehidupan.

“Sekalipun dalam kondisi sulit tetaplah mencari sumber investasi yang mengedepankan perlindungan rakyat baik kesehatan fisik, intelektual dan mental,” bebernya.

Sri mengungkapkan dalam konteks Depok. Kota Depok sudah punya perda terkait distribusi miras. Perda tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dari invasi miras terutama generasi muda.

“Namun kan tetap ada catatan tidak mudah karena kewenangan produksi ada di pusat dan sanksinya yang masih menggunakan KUHP yang terlalu ringan. Di daerah lain sepertinya kasusnya hampir serupa yakni tidak mudah melawan mereka yang bermain di balik bisnis miras ini,” katayanya

Jika sebelumnya miras hanya masuk kategori industri tertutup. Tapi dampaknya sudah semakin serius.

“Apalagi jika menjadi investasi terbuka. Kita khawatirkan produknya makin sulit dikendalikan dan ancaman bahaya bagi generasi muda akan berlipat,” bebernya

“Kita berharap pemerintah pusat bersedia mengoreksi kebijakan ini. Jangan ada kesan pemerintah jadi menghalalkan segala cara untuk mengundang investor itu bukan ciri Pancasilais,”pungkasnya.