DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Dapil 8 Kota Depok dan Kota Bekasi menyampaikan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja migran melalui jaminan sosial ketenagakerjaan Kepada masyarakat dan para pekerja di kecamatan Cimanggis pada hari Sabtu (25/01).
“Tenaga kerja sangat berperan penting dalam suksesnya pembangunan. Hadirnya perda ini dapat memberikan kekuatan perlindungan harkat dan martabat bagi tenaga kerja,” jelas Iin Nur Fatinah.
Lanjutnya, perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tenaga kerja.
Turut hadir dalam sosialisasi perda ini dua anggota muda DPRD Kota Depok, Muhammad Nur Hidayat dan Ubaidillah.