DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, mewakili dapil Vlll Kota Depok dan Kota Bekasi melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bertempat di Kelurahan Cisalak, pada hari Sabtu (19/10).
Dalam sosialisasi ini, Hj. Iin Nur Fatinah menyampaikan tentang pentingnya Perda no 1 tahun 2021. Iin Nur Fatinah menuturkan, perda ini sangat penting guna mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Jawa Barat.
“Pesantren sebagai salah satu sarana pendidikan dalam menyiapkan generasi penerus yang kelak menjadi pemimpin Bangsa dan Negara sehingga perlu di fasilitasi penyelenggaraan sesuai dengan tradisi dan kekhasannya.”
Lanjutnya, Perda nomor 1 ini merupakan perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang penyelenggaraan pesantren.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Depok Muhammad Nur Hidayat. Nur Hidayat turut menyampaikan harapannya mengenai Perda ini, “Semoga ke depan bisa saling bersinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam merealisasikan perda ini.”
Turut hadir dalam sosialisasi ini para tokoh masyarakat, tokoh agama serta beberapa pengurus lingkungan dan masyarakat umum.