Antisipasi Gejolak Nataru, Satpol-PP dan Polresta Depok Musnahkan 6.694 Botol Miras 56 Kg Ganja

DepokNews– Sebanyak 6.694 botol berisi minuman keras (Miras) dan 56 kg ganja kering hasil operasi dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di Lapangan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Sat Narkoba Polresta Depok, Kapolresta Depok dan Kodim Depok

Kepala Satpol-PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan barang bukti miras dan ganja tersebut hasil dari operasi bersama jajaran Polres dan Satpol-PP Depok.

Selain itu operasi penertiban ini mengacu pada Perda Nomo 16, Tahun 2012 terkait minuman beralkohol dan juga Perda Nomor 8, Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras yang tak berijin.

“Operasi ini kami lakukan secara continue (berkelanjutan) sepanjang tahun 2019, namun untuk pemusnahan, ini dilakukan untuk kedua kalinya yakni pertama pada Mei 2019 sebanyak 5.081 botol miras,” katanya.

Dijelaskan Linda 6.694 botol miras dan ganja tersebut jika ditotalkan dalam bentuk rupiah yaitu sebanyak Rp 334.700.000 untuk miras, dan ganja seberat 56 kilogram sebesar Rp 336.000.000.

“Untuk pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan dengan jajaran Polresta Depok.Dengan rincian yakni 5.956 botol berisi miras dari hasil operasi Sat Pol PP dan 384 botol berisi miras dari Polresta Depok,”katanya.

Dari jumlah 384 botol miras merupakan hasil operasi dari sejumlah Polsek di Kota Depok.Diantaranya 48 botol berisi miras dari Polsek Pancoran Mas, 70 botol dari Polsek Limo, 60 botol dari Polsek Bojong Gede, 44 botol dari Polsek Sukmajaya, 48 botol dari Polsek Cimanggis, 48 botol dari Polsek Beji, dan 48 botol dari Polsek Sawangan.

“Semua sudah dilimpahkan untuk dimusnahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan juga disisihkan untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan ke bagian Tindak Pidana Ringan,” ujar Lienda.