Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Antisipasi Munculnya Kerumunan, Pemkot Depok Terbitkan Aturan Hadapi Natal dan Tahun Baru

badge-check


					Antisipasi Munculnya Kerumunan, Pemkot Depok Terbitkan Aturan Hadapi Natal dan Tahun Baru Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan aturan sebagai langkah antisipasif terhadap munculnya potensi kerumunan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Salah satunya, dengan menutup taman-taman dan alun-alun di Kota Depok pada 31 Desember – 1 Januari 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat nataru kepada lintas sektor. Baik, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021.

“Optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan langsung dilakukan melalui Kampung Siaga Tangguh Jaya (KTSJ) di wilayah,” tuturnya

Dia menjelaskan setiap Perangkat Daerah (PD) mulai mensosialisasikan dan mewaspadai Covid-19 varian omicron dengan protokol kesehatan yang ketat. Serta, meminimalisir mobilitas dan potensi kerumunan.

Lanjut Dadang, setiap kecamatan diminta untuk melakukan koordinasi dan monitoring lapangan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), tim pengawas dan puskesmas serta stakeholder terkait. Jika ditemukan pelanggaran prokes dapat berkoordinasi dan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dadang menambahkan, di sejumlah titik juga akan dilakukan swab antigen secara acak sesuai kebutuhan. Pihaknya, juga terus mendorong vaksinasi anak usia 6-11 tahun minimal 30 persen hingga akhir tahun.

“Kami juga akan mengadakan rapat dan koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait dalam waktu dekat,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline