Oleh : Nanda Rizki Nugraha
Bank syariah, lembaga keuangan yang menawarkan banyak transaksi keuangan dan perbankan bagi masyarakat dengan menjalankan sistem operasional yang cukup berbeda dengan bank konvensional. Dalam dunia perbankan sendiri, antara satu dengan yang lain pasti terdapat perbedaan penawaran transaksi misalnya ada yang mampu menawarkan banyak produk ataupun yang hanya dapat menawarkan sebagian produk. Hal tersebut erat kaitannya dengan jenis bank yang ada.
Terdapat banyak jenis bank syariah bila ditinjau dari banyak segi. Namun, jika ditinjau dari segi funsinya, bank syariah terbagi menjadi tiga. Diantaranya ialah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank umum syariah-disingkat BUS- biasa melaksanakan kegiatan usaha serta kegiatan lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah. Selain itu bank ini juga tidak berada dibawah koordinasi bank konvensional meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa bank syariah dapat dimiliki oleh bank konvensional tetapi tetap saja aktivitas dan pelaporannya terpisah dari induk banknya karena bank syariah memiliki akta pendirian yang terpisah atau bisa jadi berdiri sendiri tanpa pernah menjadi anak perusahaan bank konvensional.
Selanjutnya adalah unit usaha syariah. Unit usaha syariah adalah bagian dari bank konvensional yang berdiri sebagai kantor induk kegiatan usaha dengan prinsip syariah. Berbeda dengan BUS, unit usaha syariah tidak berdiri sendiri melainkan menjadi bagian dari induknya. Transaksi serta laporan unit usaha syariah tetap terpisah dengan bank konvensional karena tidak diperbolehkannya pencampuran transaksi satu sama lain meskipun pada akhirnya tetap dilakukan konsolidasi dengan bank induknya. Unit usaha syariah juga tidak memiliki akta pendirian terpisah dari bank induknya karena ia masih berupa divisi atau cabang dari bank konvensional yang menjalankan kegiatan sesuai syariah Islam.
Adapun kegiatan antara bank umum syariah dan unit usaha syariah secara umum sama, yakni terdiri dari penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa. Dalam penghimpunan dana sendiri digunakan akad Wadiah dan Mudharabah yang kemudian akan dibayarkan biaya timbal balik yang berbeda tiap akad seperti bonus untuk Wadiah dan bagi hasil untuk Mudharabah. Selanjutnya ada penyaluran dana baik dalam bentuk pembiayaan atau bentuk penempatan dana lain sehingga akan diperoleh timbal balik berupa margin (akad jual beli), bagi hasil (akad kerja sama) ataupun sewa (akad sewa-menyewa). Lalu terdapat pelayanan jasa guna membantu nasabah pengguna jasa bank syariah dengan mendapat timbal balik berupa fee dan komisi.
Terakhir ada bank pembiayaan rakyat syariah atau biasa disapa BPRS. Dalam melaksanakan kegiatannya, BPRS hanya melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja. BPRS tidak melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran, hal itulah yang menjadikan pembeda antara BPRS dengan bank umum syariah dan unit usaha syariah.