April, Konsinyasi Seksi II Tol Cijago Segera Dilakukan

DepokNews– Penitipan pembayaran bidang lahan Seksi II Tol Cinere Jagorawai (Cijago) di pengadilan atau konsinyasi akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada April ini.

Hal tersebut akan dilakukan P2T sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Terlebih Kepala Sub Direktorat Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Srisadono, menyatakan pembebasan lahan Seksi II Tol Cijago harus rampung April 2017. Hal itu ditargetkan agar pembangunan konstruksi jalan segera dilakukan.

“Sisa lahan Seksi II yang belum dibebaskan satu setengah persen atau 80 bidang lagi. Total bidang di Seksi II sebanyak 1.648 bidang.
Kami sudah menawarkan harga sesuai dengan prosedur dan aturan. Jika diterima akan dibayar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kalau tidak diterima, makanya mekanismenya melalui pengadilan atau konsinyasi. Biar hakim yang memutuskan,” kata Kepala BPN Kota Depok, Almaini yang juga merupakan Ketua P2T Tol Cijago.

Almaini menambahkan bahwa PPK akan menggelar musyawarah kembali kepada 80 pemilik bidang lahan tersebut. Musyawarah itu dilakukan untuk menegaskan kembali harga yang ditawarkan diterima atau tidak oleh pemilik lahan. Jika diterima, maka akan dibayarkan. Namun, jika warga menolak, maka dilakukan penitipan pembayaran di pengadilan atau konsinyasi.
“Musyawarah dilakukan kembali kepada pemilik bidang lahannya. Nilai ganti ruginya sudah ada, tinggal mau diterima atau tidak. Kami tidak bisa maksa dong. Kalau setuju dibayarkan, kalau tidak konsinyasi,” tutur Almaini.
PPK Kementerian Pekerjaan Umum, Agung Sapto, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan konsinyasi untuk pembayaran pembebasan lahan di Seksi II Tol Cijago.
“Dana pembayaran sudah siap. Jumlahnya Sekitar Rp 212 miliar. Memang sesuai aturan sudah boleh konsinyasi. Untuk melakukan konsinyasi, maka aturannya kami mendapatkan permintaan dari P2T,” tutupnya.