Asyik, 21 Agustus Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

DepokNews- Tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai hari cuti bersama, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugih Arti mengatakan, menindaklanjuti Keppres ini, Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/230-ORB. Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Hari Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama ASN Pemkot Depok memperingati Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” jelas Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Kota Depok, Agung Sugih Arti, Kamis (20/08/2020).

Meski demikian, ucap Agung,  aturan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenisnya.

Dirinya menambahkan, Perangkat Daerah (PD) yang tidak menjalani libur cuti bersama diimbau untuk mengatur jadwal penugasan pegawainya. Hal ini dilakukan supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.

“Diharapkan aturan ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.(mia)