Depoknews.id, Depok– Selain melakukan kenaikan tarif listrik di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara juga menurunkan tarif listrik kepada 12 golongan tarif listrik yang ada di Indonesia dengan mengikuti Tarif Adjustment (TA). Tarif tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2017.
Turunnya tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti faktor harga Indonesian Crude Price (ICP) yang ikut turun, dan juga Biaya Pokok Produksi (BPP) yang juga turun, sehingga mempengaruhi tarif listrik.
“Harga nilai tukar rupiah yang melemah sejak November 2016 lalu juga menjadi alasan tarif listrik kembali diturunkan,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka , Senin (2/01/2017).
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen menyatakan jika penyesuaian tarif listrik diberlakukan setiap bulan. Dengan menyesuaikan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, harga minyak, dan inflasi setiap bulan.
“Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” lanjut Made.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp. 1467,28 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp. 1114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp. 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp. 1.644,52 per kWh.
Penurunan tarif rata-rata sebesar Rp 6. TA merupakan tarif yang tidak disubsidi oleh pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
1. R1 Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan jalan umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan khusus.