Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Awas Serangan Fajar Sebelum Pencoblosan

badge-check


					Pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra Perbesar

Pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra

DepokNews–Masyarakat di Kota Depok untuk berani menolak politik uang dengan melakukan serangan fajar saat hari pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Demikian dikatakan pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra, dia mengatakan biasanya menjelang pelaksanaan pencoblosan ada saja pihak pihak yang bermanuver untuk memperoleh suara.

Salah satunya dengan melakukan politik uang yang membagikannya pada waktu pagi hari atau istilah serangan fajar.

“Sudah menjadi tradisi jika ada kegiatan pencoblosan pesta demokrasi maka muncul istilah serangan fajar,”katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 UU 10 tahun 2016, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut dia, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.

“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” katanya

Yusuf menjelaskan, sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2.

Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, mempengaruhi pemilih untuk tidak mengunakan hak pilih, hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Masyarakat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, bertanggung jawab, dan menjauhi semua bentuk politik uang.

Diharapkan dapat mematuhi protokol Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa dan penularan Covid-19 di arena pilkada.

“Terutama di tempat pemungutan suara. Penyelenggara pilkada memastikan bahwa semua proses dalam tahapan penyelenggaraan dan alat-alat yang dipergunakan aman dari virus Corona dan kemungkinan terjadinya klaster pilkada,”katanya.

“Maka dari itu kami mengajak Penyelenggara, peserta Pilkada Depok yaitu calon walikota dan calon wakil walikota Depok serta pemilih untuk melawan segala macam bentuk politik uang,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline