Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Bakal Calon Ketua Kadin Depok Nilai Panitia Muskot Tidak Tranparan

badge-check


					Bakal Calon Ketua Kadin Depok Nilai  Panitia Muskot Tidak Tranparan Perbesar

DepokNews — Rencana musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok nampaknya semakin seru untuk diikuti. Pasalnya dalam muskot kali ini muncul nama Dian Nufarida sebagai calon ketua kadin keterwakilan kaum jender.

Namun kemunculan Dian dalam bursa pencalonan Kadin Kota Depok nampaknya tidak berjalan mulus. Hal tersebut diketahui setelah Dian menyebut Ketua Panitia Mukota KADIN tidak fair dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya ketidak beresan tersebut terlihat dari pembukaan hingga proses penutupan pendaftaran calon dinilai tidak transparan dan tidak menjunjung asas keterbukaan informasi.

“Panitia tidak mengumumkan secara jelas dan terbuka terkait tahapan dan syarat-syarat pendaftaran baik peserta biasa atau calon ketua. Ini yang menurut kami tidak terbuka dan tidak fair,” tutur Dian Nufarida. Sabtu (30/10/2021).

Ia juga mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia No. Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota KADIN.

BAB IV Pasal 13 ayat (1) yang berisi dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat-syarat calon ketua kepada perangkat organisasi KADIN kabupaten/kota dan ALB selambatnya satu bulan sebelum pembukaan Mukota.

Berdasarkan aturan atau AD/ART tersebut dirinya sebagai peserta dan bakal calon terjebak dengan sejumlah persyaratan kepesertaan ditentukan oleh panitia yang semena-mena dan tak sesuai PO KADIN.

” Kami menduga panitia ini sengaja membuat persyaratan demi dukungan serta keuntungan pihak calon tertentu,” katanya.

Ia juga menduga Panitia Mukota KADIN Kota Depok telah melanggar AD/ART dan PO yang berlaku.

“Kami akan bersurat kepada Kadin Jawa barat terkait masalah ini. Saya berharap Kadin Jabar tidak memberikan toleransi atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia,” terangnya.

Ia juga menyoroti terkait janggalnya Panitia Mukota KADIN Kota Depok yang dirinya nilai sangat membatasi pendaftaran peserta untuk maju sebagai calon ketua. Menurutnya AD/ART telah mengatur penutupan pendaftaran calon ketua tujuh hari sebelum pembukaan pelaksanaan Mukota KADIN Kota Depok.

“Pendaftaran resmi ditutup pada 29 Oktober 2021 sedangkan Mukota KADIN Kota Depok dilaksanakan pada 25 November 2021,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok