Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari

badge-check


					Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari Perbesar

DepokNews -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menghadirkan Margonda Jilid II yang dibangun di wilayah Bojongsari. Rencananya Margonda Jilid II ini disiapkan di Jalan Raya Ciputat ke Parung.

Hal tersebut sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.

Terdapat lima wilayah yang dicanangkan menjadi Pusat Pelayanan Kota, yaitu Margonda, Tapos, Cipayung, Bojongsari Cinere.

“Itu kan termasuk penataan kota zona barat, Margonda itu dianggap pusatnya, ini yang nanti tahun depan kita upayakan bisa DED-nya menyeluruh, biar penataannya jelas seperti Margonda, jangan sepotong-sepotong,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai mengikuti Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kota Depok di Masjid Jami Miftahul Khoir, Kecamatan Bojongsari, Senin (18/03/2024) malam.

Kiai Idris, sapaannya berharap, kawasan tersebut nantinya dapat seperti Margonda.

“Saya ingin seperti Margonda, nanti pembangunannya bisa sebagian dari kita sesuai kemampuan, sebagian kita minta dari pusat supaya mereka juga bantu,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai adanya rencana perluasan jalan, dirinya mengungkapkan, tidak ada sebab rencana ini masuk dalam penataan.

“Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan,” ujarnya.

Dijelaskan Kiai Idris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.

“Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya,” sambungnya.

“Untuk DED-nya besok tahun depan baru pendestarian, kalau pendestarian lebih leluasa lah,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline