Menu

Dark Mode
IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah dengan Anak Yatim dan Duafa Komunitas Rimbun Semarakkan Bulan Ramadhan dengan Tema “Mewarnai Ramadhan dengan

Metro Depok

Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari

badge-check


					Bangun Pusat Pelayanan Kota, Pemkot Depok Persiapkan Margonda Jilid II di Wilayah Bojongsari Perbesar

DepokNews -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menghadirkan Margonda Jilid II yang dibangun di wilayah Bojongsari. Rencananya Margonda Jilid II ini disiapkan di Jalan Raya Ciputat ke Parung.

Hal tersebut sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.

Terdapat lima wilayah yang dicanangkan menjadi Pusat Pelayanan Kota, yaitu Margonda, Tapos, Cipayung, Bojongsari Cinere.

“Itu kan termasuk penataan kota zona barat, Margonda itu dianggap pusatnya, ini yang nanti tahun depan kita upayakan bisa DED-nya menyeluruh, biar penataannya jelas seperti Margonda, jangan sepotong-sepotong,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai mengikuti Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kota Depok di Masjid Jami Miftahul Khoir, Kecamatan Bojongsari, Senin (18/03/2024) malam.

Kiai Idris, sapaannya berharap, kawasan tersebut nantinya dapat seperti Margonda.

“Saya ingin seperti Margonda, nanti pembangunannya bisa sebagian dari kita sesuai kemampuan, sebagian kita minta dari pusat supaya mereka juga bantu,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai adanya rencana perluasan jalan, dirinya mengungkapkan, tidak ada sebab rencana ini masuk dalam penataan.

“Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan,” ujarnya.

Dijelaskan Kiai Idris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.

“Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya,” sambungnya.

“Untuk DED-nya besok tahun depan baru pendestarian, kalau pendestarian lebih leluasa lah,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok