Menu

Dark Mode
SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Sukses Tutup Program Tamyiz Camp, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Arab Siswa Gebyar Senam Akbar Siap Meriahkan Kota Depok dalam Peringatan Hari Pahlawan BRI BO Cibubur Kenalkan Transaksi QRIS melalui BRImo Imam Musanto : Pembangunan Berbasis Aspirasi Dewan di Depok, Meningkatkan Kesejahteraan di Semua Wilayah Ada yang Bilang Depok Begini-Begini Saja?  Imam Musanto : Pembangunan Sudah Merata dan Manfaatnya Bisa Dirasakan Masyarakat Ajang ‘Muda Kawal Pilkada 2024’ Upaya UI Turut Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Depok

Ragam

Banyak Warga Depok Tidak Tahu Tentang Peraturan Daerah

badge-check


					Banyak Warga Depok Tidak Tahu Tentang  Peraturan Daerah Perbesar

DepokNews–Saat ini banyak masyarakat Depok yang belum tahu dan mengerti Perda atau dengan kata lain Buta Perda.

Wahyudin Sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok saat ditemui di kedai kopi wilayah Sawangan pada Kamis, 29 April 2021 mengutarakan bahwa Baik perda yang sudah lama maupun Perda yang baru ditetapkan oleh DPRD Kota Depok sebagian besar masyarakat dari tingkatan pengurus Rt maupun Rw tidak mengetahui dan memahami akan produk hukum atau peraturan daerah tersebut apalagi masyarakat biasa tentunya lebih tidak paham sama sekali. ungkap wahyu

Terlebih lagi untuk produk Perda yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Seperti halnya, Perda tentang kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), RTRW atau tarif air PDAM, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) atau perda lainnya. lanjut Wahyu

Seharusnya Ketika Peraturan Daerah (perda) sudah disahkan atau ditetapkan oleh DPRD, maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Tegas Wahyu

Hal ini menjadi tanggungjawab eksekutif atau SKPD terkait untuk mensosialisasikannya. Namun terkadang terlihat sosialisasinya berjalan lambat bahkan sampai tidak terdengar kapan waktu bentuk sosialisasinya dilaksanakan.

Mangaranap Sinaga, SE, MH selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok mencatat ada beberapa Perda yg terkait kepentingan umum yang belum tersosialisasi dengan baik, seperti halnya perda No.14 tahun 2013 tentang PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) di dalam Perda itu ada pembahasan tentang setiap Pengembang Perumahan harus menyediakan lahan pemakaman dan Sarana Rumah Ibadah bagi warga yang menempati perumahan tersebut.

Selain itu ada juga Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok, dimana terkesan Pemerintah menetapkan lahan hijau tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Apalagi pemilik lahan mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini tentunya merugikan pemilik lahan yang tidak dapat membangun lahannya.

Jika pembuatan Perda ini dilakukan dengan baik dan disosialisasikan kepada masyarakat, maka keresahan dan ketidakmengertian masyarakat akan terjawab. Pemerintah dan DPRD juga harus mendengar suara rakyat sebelum membuat sebuah kebijakan, seperti Perda tersebut, demikian disampaikan Ketua J.P.K.P Kota Depok Mangaranap Sinaga, SE, MH menutup diskusi dengan media.

Facebook Comments Box

Read More

SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Sukses Tutup Program Tamyiz Camp, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Arab Siswa

8 November 2024 - 05:24 WIB

Gebyar Senam Akbar Siap Meriahkan Kota Depok dalam Peringatan Hari Pahlawan

7 November 2024 - 14:08 WIB

BRI BO Cibubur Kenalkan Transaksi QRIS melalui BRImo

7 November 2024 - 12:32 WIB

Imam Musanto : Pembangunan Berbasis Aspirasi Dewan di Depok, Meningkatkan Kesejahteraan di Semua Wilayah

7 November 2024 - 12:14 WIB

Ada yang Bilang Depok Begini-Begini Saja?  Imam Musanto : Pembangunan Sudah Merata dan Manfaatnya Bisa Dirasakan Masyarakat

7 November 2024 - 10:59 WIB

Trending on Ragam