Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan

badge-check


					Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan Perbesar

DepokNews- Dalam upaya pencegahan dan menjaga keindahan tata kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, menyampaikan bahwa penertiban akan difokuskan pada APS yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal), surat imbauan dari Bawaslu RI dan Provinsi, serta lokasi pemasangan alat peraga.

“Kita akan menertibkan APS yang melanggar ketentuan Perwal dan lokasi pemasangan alat peraga. Contohnya, APS yang memiliki tanda contreng, paku, coblos nomor urut, serta unsur ajakan,” tegas Fathul Arif.

Sementara itu, Andriansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Kota Depok, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati partai politik terkait sosialisasi APS.

“Kami telah mengimbau partai politik untuk menempatkan APS di tempat yang tidak dilarang dan untuk tidak menggunakan konten-konten yang berkaitan dengan kampanye,” ungkap Andriansyah.

Sebagai langkah awal, Bawaslu Kota Depok telah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik sebagai peserta pemilu, meminta mereka menertibkan secara mandiri. Pihaknya juga menunggu informasi terkait tempat yang diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Depok.

Penertiban APS di Kota Depok akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan mulai tanggal 20 hingga 27 November 2023, menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi Warga Cilodong

20 March 2026 - 16:12 WIB

Ketua DPC PKS Tapos Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H kepada Warga

20 March 2026 - 03:55 WIB

DPRa PKS Jatijajar Berbagi Bingkisan Bantuan Lebaran Secara Door to Door

19 March 2026 - 08:50 WIB

Giat Ramadhan Ambulance Fortune: Antar Jenazah ke Sragen Jawa Tengah

18 March 2026 - 17:37 WIB

DPRa PKS Tanah Baru Gelar “Ramadhan Berbagi”, Tebar Kepedulian di RW 05 dan RW 06

17 March 2026 - 16:10 WIB

Trending on Ragam