Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Ragam

Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan

badge-check


					Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan Perbesar

DepokNews- Dalam upaya pencegahan dan menjaga keindahan tata kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, menyampaikan bahwa penertiban akan difokuskan pada APS yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal), surat imbauan dari Bawaslu RI dan Provinsi, serta lokasi pemasangan alat peraga.

“Kita akan menertibkan APS yang melanggar ketentuan Perwal dan lokasi pemasangan alat peraga. Contohnya, APS yang memiliki tanda contreng, paku, coblos nomor urut, serta unsur ajakan,” tegas Fathul Arif.

Sementara itu, Andriansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Kota Depok, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati partai politik terkait sosialisasi APS.

“Kami telah mengimbau partai politik untuk menempatkan APS di tempat yang tidak dilarang dan untuk tidak menggunakan konten-konten yang berkaitan dengan kampanye,” ungkap Andriansyah.

Sebagai langkah awal, Bawaslu Kota Depok telah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik sebagai peserta pemilu, meminta mereka menertibkan secara mandiri. Pihaknya juga menunggu informasi terkait tempat yang diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Depok.

Penertiban APS di Kota Depok akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan mulai tanggal 20 hingga 27 November 2023, menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Read More

Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia

24 November 2024 - 05:33 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas

23 November 2024 - 17:30 WIB

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Trending on Ragam