Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan

DepokNews- Dalam upaya pencegahan dan menjaga keindahan tata kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, menyampaikan bahwa penertiban akan difokuskan pada APS yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal), surat imbauan dari Bawaslu RI dan Provinsi, serta lokasi pemasangan alat peraga.

“Kita akan menertibkan APS yang melanggar ketentuan Perwal dan lokasi pemasangan alat peraga. Contohnya, APS yang memiliki tanda contreng, paku, coblos nomor urut, serta unsur ajakan,” tegas Fathul Arif.

Sementara itu, Andriansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Kota Depok, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati partai politik terkait sosialisasi APS.

“Kami telah mengimbau partai politik untuk menempatkan APS di tempat yang tidak dilarang dan untuk tidak menggunakan konten-konten yang berkaitan dengan kampanye,” ungkap Andriansyah.

Sebagai langkah awal, Bawaslu Kota Depok telah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik sebagai peserta pemilu, meminta mereka menertibkan secara mandiri. Pihaknya juga menunggu informasi terkait tempat yang diperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Depok.

Penertiban APS di Kota Depok akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan mulai tanggal 20 hingga 27 November 2023, menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.