Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Ragam

Bawaslu Kota Depok Selidiki Dugaan Pengerusakan Alat Peraga Kampanye

badge-check


					Bawaslu Kota Depok Selidiki Dugaan Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Perbesar

DepokNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK). Laporan ini telah menjadi fokus penelusuran Bawaslu untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah intensif melakukan pengawasan kampanye sebanyak 521 kegiatan. Dari jumlah tersebut, 72 kegiatan kampanye diketahui batal dilaksanakan.

“Sementara itu, kami menerima laporan adanya pengerusakan APK milik calon legislatif,” ujar Sulastio, Jumat (29/12/2023).

Sulastio menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh pihak yang merasa menjadi korban pengerusakan dan sudah dilaporkan oleh timnya. Laporan tersebut pertama kali diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawangan dan Bojongsari sebelum kemudian dilanjutkan ke Bawaslu Kota Depok.

“Pengerusakannya terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, dan kami telah melakukan penelusuran,” jelas Sulastio.

Meskipun demikian, pihak pelapor tidak dapat mengidentifikasi terlapor, sehingga kasus ini tidak dapat ditangani oleh Bawaslu Kota Depok sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Pada salah satu poin, pihak pelapor tidak dapat mengidentifikasi pihak terlapor sehingga kami tidak dapat menindaklanjuti,” ucap Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah meminta pihak pelapor untuk melengkapi laporannya, khususnya dengan mencantumkan identitas pihak terlapor. Sulastio menekankan bahwa setiap laporan yang masuk ke Bawaslu harus mencakup informasi terlapor, dan hal ini berbeda dengan penanganan laporan di kepolisian.

“Walaupun demikian, Bawaslu Kota Depok telah menerima rekaman CCTV dari salah satu kejadian pengrusakan APK. Pada rekaman tersebut, terlihat dua orang menggunakan sepeda motor merusak APK dari belakang baliho,” ungkap Sulastio.

Sulastio menambahkan bahwa Bawaslu Kota Depok juga telah meminta keterangan dari sejumlah warga di lokasi kejadian. Meskipun tidak ada informasi mengenai tersangka yang melakukan pengrusakan karena kejadian terjadi pada dini hari, Sulastio menegaskan bahwa adanya bekas-bekas kerusakan pada APK dapat dipastikan.

Bawaslu Kota Depok akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang aman dan damai dalam rangka Pemilihan Legislatif 2024.

Facebook Comments Box

Read More

Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia

24 November 2024 - 05:33 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas

23 November 2024 - 17:30 WIB

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Trending on Ragam