DepokNews–Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mulai mengawasi tahapan-tahapan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 menyusul telah ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada nanti kedua pasangan calon ini ketika sudah ditetapkan oleh KPU agar melakukan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan,” papar Koordinator Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok Andriansyah.
Termasuk diantaranya penerapan protokol kesehatan yang kini masuk dalam aturan yang diawasi oleh Bawaslu Kota Depok dalam kampanye di masa pandemi Covid-19 ini.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini mendapat atensi cukup banyak dari semua elemen masyarakat.
Sehingga diharapkan bagi penyelenggara, peserta pemilih atau masyarakat diimbau dapat terus menerapkan protokol kesehatan selama proses tahapan Pilkada Depok 2020.
“Kami juga mengimbau kepada nanti pasangan calon ini tetap selalu mematuhi aturan protokol berkaitan dengan hal lain,”katanya.
Pihaknya akan menggelar rapat kepada semua instansi yang berkaitan dengan hal-hal persiapan kampanye.
“Ketika sudah ditetapkan maka silakan berkaitan dengan alat-alat peraga kampanye, alat peraga sosialisasi ini agar di lepaskan dicopot sebelum masa kampanye itu terjadi,” katanya.
Sebelum masuk tahap kampanye, pihaknya akan melakulan rapat terkait mekanisme kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
“Kami sudah melakukan proses pengawasan dan pengawalan, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh ketua KPU Kota Depok itu sudah memenuhi unsur peraturan-peraturan perundangan yang ditetapkan menjadi dua pasangan calon,” katanya.
Ketika ada hal apapun, ada mekanisme sendiri berkaitan dengan surat keputusan penetapan bisa dilakukan proses permohonan sengketa terkait putusan KPU yang bisa dilihat di peraturan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan.