Berantas Calo PPDB, Ketua DPRD Jadwalkan Sidak ke Sekolah di Depok

DepokNews- Usai sidak ke SMAN 3 Depok, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo berencana akan mendatangi beberapa sekolah jenjang SMA di Kota Depok.
Hal tersebut terkait proses PPDB Tahun ajaran 2018/2019 yang harus bersih dari praktek jual beli kursi, dan bebas pungli. Sesuai Juklak Juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terdapat sembilan Rombongan Belajar (Rombel), dan setiap Rombel berjumlah 36 siswa.
“Penambahan Rombel masih dibolehkan, asal disesuaikan dengan kebutuhan dan minat peserta didik sekolah itu. Apabila ada temuan yang tidak baik harus dibenahi ke depan, untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik,” ungkap HTA sapaan akrabnya, Minggu (12/8/2018).
HTA melanjutkan, hal yang harus diantisipasi dan dibasmi adalah praktek jual beli kursi dan pungli akibat adanya penambahan Rombel tersebut. Banyak oknum-oknum yang seolah-olah membantu siswa untuk masuk sekolah negeri, tapi ujung-ujungnya meminta uang.
“Ini yang tidak boleh karena menjadi praktek jual beli kursi,” ujarnya.
HTA pun tidak menggubris jika ada yang terganggu dengan tujuannya sidak ke SMAN di Depok.
“Pasti iya ada yang terganggu. Tapi saya tidak peduli, karena saya ingin oknum-oknum calo jual beli kursi sekolah benar-benar tidak ada lagi ke depan. PPDB Depok harus bersih dari praktek percaloan,” harapnya.
Siswa miskin, yatim piatu yang tidak mampu justru banyak yang tersingkir masuk SMAN, karena adanya praktek percaloan ini. KCD Depok, Bogor atau bahkan Kadisdik Provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab atau kalau tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini ke depan, lebih baik mundur.
“Kita boleh membantu memfasilitasi siswa terutama yang siswa miskin masuk sekolah negeri. Tapi jangan malah dimanfaatkan untuk minta uang dong. Ini kan yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dirinya tidak ingin ada oknum-oknum dari manapun yang melakukan tekanan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB hanya untuk meloloskan siswa yang sudah bayar untuk kursi sekolah melalui oknum calo. Menitipkan atau memfasilitasi siswa untuk dapat masuk sekolah negeri boleh-boleh saja asalkan jangan menjadi ajang jual beli kursi.
“Yang saya persoalkan adalah siswa titipan yang sudah bayar ke oknum calo. Ini kan yang merusak pendidikan,” jelas HTA.
HTA menambahkan, akibat dari banyaknya siswa yang masuk melalui oknum calo maka siswa tidak mampu  yang memiliki KIS/KIP justru tidak bisa masuk sekolah negeri. Padahal mereka yang berhak dan sudah ada aturannya dalam UU
“Memang belum ada orangtua siswa yang mengaku langsung ke saya, mungkin karena ada rasa khawatir. Tapi kalau kasus pungli dengan alasan dana sumbangan untuk pembangunan RKB, seperti di SMAN 8 Depok sudah ada,” tutup HTA.(mia)