Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Berkas Kasus First Travel Dinyatakan P21

badge-check


					Berkas Kasus First Travel Dinyatakan P21 Perbesar

DepokNews–Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan berkas kasus First Travel Dinyataka Lengkap  atau P21 oleh penyidik.

“Ya setelah kita periksa berkasnya dinyatakan lengkap”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

Sementara itu Rusdianto Matulatua selaku kuasa hukum menuturkan, proses pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan suatu proses dari bagian perkara yang harus dijalankan.

Dikatakan, proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian dianggap sudah selesai sehingga berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Pihak kejaksaan tentunya berkepentingan untuk menghadirkan tersangka dikejaksaan untuk dilakukan tahap 2,” katanya.

Dalam proses tahap 2, kata dia, adalah mekanisme hukum acara terjadinya pelimpahan tanggung jawab dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan.

Sehingga saat kini orang yang ditahan menjadi tanggung jawab daripada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Selain pelimpahan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan beberapa barang bukti kasus tersebut seperti mobil tersangka First Travel dan surat-surat berharga lainnya.

Dikatakan, besar harapan pihaknya tidak pailit dalam proses pengadilan niaga yang masih dijalankan.

Pasanya, jika keputusan pengadilan niaga mempailitkan First Travel akan sulit memberikan kopensasi terhadap 50 ribu jamaahnya untuk diberangkatkan umroh.

“Kami membutuhkan dana untuk kami merekstrukturalisasi kembali perusahaan First Travel. Dari sisi ini sudah banyak investor. Namun, tidak dapat disebutkan siapa saja investornya,” katanya.

Selain investor, pihaknya juga telah menyiapkan vendor sebagai salah satu penyedia jasa untuk perjalanan umroh di Arab Saudi.

“Jadi hal yang berkaitan dengan pemberangkatan sebenernya 65-70% sudah oke. nah, kami hanya menunggu putusan homologasi (Pengesahan rencanan perdamaian yang berisi jangka waktu pembayaran, red),” ucap dia.

Facebook Comments Box

Read More

STT NF Terapkan Game Web untuk Pembelajaran Numerasi

4 July 2026 - 06:16 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Pengawasan Pemerintah Bersama Pembina dan Guru Ngaji di Sukmajaya

29 June 2026 - 11:52 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Bersama Gema Keadilan Gelar “Panggung Keren”, Padukan Edukasi dan Pelestarian Budaya Betawi-Melayu

29 June 2026 - 11:42 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Agenda Pengawasan Pemerintah Bersama Pengurus Organisasi Kecamatan Pancoran Mas

29 June 2026 - 11:38 WIB

KEGIATAN ABDIMAS : PEMBERIAN PENYULUHAN PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI “PENGHASIL CUAN” PADA PENJUALAN ONLINE BAGI SISWA YAYASAN BINA INSAN MANDIRI DEPOK

29 June 2026 - 11:31 WIB

Trending on Pendidikan