Berkas Kasus First Travel Dinyatakan P21

DepokNews–Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan berkas kasus First Travel Dinyataka Lengkap  atau P21 oleh penyidik.

“Ya setelah kita periksa berkasnya dinyatakan lengkap”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

Sementara itu Rusdianto Matulatua selaku kuasa hukum menuturkan, proses pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan suatu proses dari bagian perkara yang harus dijalankan.

Dikatakan, proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian dianggap sudah selesai sehingga berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Pihak kejaksaan tentunya berkepentingan untuk menghadirkan tersangka dikejaksaan untuk dilakukan tahap 2,” katanya.

Dalam proses tahap 2, kata dia, adalah mekanisme hukum acara terjadinya pelimpahan tanggung jawab dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan.

Sehingga saat kini orang yang ditahan menjadi tanggung jawab daripada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Selain pelimpahan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan beberapa barang bukti kasus tersebut seperti mobil tersangka First Travel dan surat-surat berharga lainnya.

Dikatakan, besar harapan pihaknya tidak pailit dalam proses pengadilan niaga yang masih dijalankan.

Pasanya, jika keputusan pengadilan niaga mempailitkan First Travel akan sulit memberikan kopensasi terhadap 50 ribu jamaahnya untuk diberangkatkan umroh.

“Kami membutuhkan dana untuk kami merekstrukturalisasi kembali perusahaan First Travel. Dari sisi ini sudah banyak investor. Namun, tidak dapat disebutkan siapa saja investornya,” katanya.

Selain investor, pihaknya juga telah menyiapkan vendor sebagai salah satu penyedia jasa untuk perjalanan umroh di Arab Saudi.

“Jadi hal yang berkaitan dengan pemberangkatan sebenernya 65-70% sudah oke. nah, kami hanya menunggu putusan homologasi (Pengesahan rencanan perdamaian yang berisi jangka waktu pembayaran, red),” ucap dia.