Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

BNN Depok: Belasan Pecandu Narkoba Jalani Rehab

badge-check


					BNN Depok: Belasan Pecandu Narkoba Jalani Rehab Perbesar

DepokNews- Awal tahun 2021 hingga kini, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, mencatat ada 13 pecandu yang direhabilitasi dari narkoba. Dari belasan pecandu, didominasi pelajar jenjang SMP dan SMA.

Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho mengatakan, BNN Kota Depok di tahun ini menargetkan 30-40 orang untuk direhabilitasi.

Tetapi hingga Juli 2021, baru 13 orang pecandu yang juga warga Depok ditangani BNNK Depok.

“Hal ini karena mengajak para pecandu untuk rehab sulit sekali,” jelasnya, Jumat (20/08).

Purwoko melanjutkan, para pecandu yang datang ke BNNK Depok untuk rehabilitasi bervariasi. Rata-rata, mereka dibawa orang tua maupun tetangga agar terbebas dari jeratan narkoba.

“Kisaran paling banyak usia remaja, usia SMP akhir sampai SMA. Jarang banget yang datang dengan keinginan sendiri,” terangnya.

BNNK Depok mencatat, sepanjang 2019 terdapat 31 pecandu narkoba yang direhab di Klinik Pratama, 20 pecandu di yayasan Khaki, dan 20 pecandu di yayasan Kuldesak.

Lalu 2020, ada 45 pecandu di rehab di Klinik Pratama BNN Kota Depok, 10 pecandu di Yayasan Khaki, dan 0 pecandu di Yayasan Kuldesak,” katanya.

Masih adanya stigma negatif dari masyarakat, lanjut Purwoko, mengenai rehabilitasi itu menakutkan, berbayar. Bahkan ada orang tua yang menganggap kalau anaknya sudah menjadi pecandu narkoba, maka itu adalah aib keluarga.

Berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, pasal 54-55, bahwa para pecandu dan orang tua wajib melaporkan anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan upaya rehabilitasi serta tidak akan dipidana dan dipenjara.

“Satu hal lagi yang penting, program rehabilitasi pecandu narkoba tidak dipungut biaya alias gratis” tegasnya.

Yang terjadi kebanyakan adalah para pecandu dan orang tua yang tahu kalau anaknya seorang pecandu, tidak melapor ke IPWL. Dan akhirnya tertangkap BNNK Depok atau Polisi. Meski nantinya jika terbukti orang tersebut adalah pecandu murni (bukan sebagai pengedar maupun bandar) akan diberikan vonis rehabilitasi oleh Hakim.

“Namun selama menunggu vonis tersebut harus menjalani hukuman kurungan dulu” tuturnya.

Di Kota Depok sendiri, lanjut Purwoko, sebetulnya memiliki tiga IPWL yakni RS Bhayangkara Brimob, UPTD Puskesmas Sukmajaya, dan Klinik Pratama BNNK Depok. Ditambah, dua komunitas penyintas narkoba juga turut melakukan rehabilitasi, yakni Yayasan Kuldesak dan Yayasan Kaki.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 pasal 104, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan berpartisipasi dalam upaya P4GN, salah satunya rehabilitasi. Ini yang menjadi dasar berdirinya Yayasan Kaki, dan Yayasan Kuldesak,” ucapnya.

Proses pemulihan pecandu narkoba dilakukan secara bertahap. Pertama dilakukan pemeriksaan urin dan assesment untuk mengetahui tahapan kecanduan, apakah masih tahap coba-coba atau sudah kecanduan berat. Kedua, setelah mengetahui tahapan kecanduan, maka akan diputuskan terapi yang akan digunakan, apakah terapi rawat jalan (bagi pecandu coba-coba) atau rawat inap (bagi pecandu berat).

“Bagi para pecandu coba-coba, terapi yang digunakan adalah rawat jalan, dimana di dalamnya akan dilakukan konseling selama delapan kali. Dan akan ada pemeriksaan urin mendadak di salah satu sesi, untuk memastikan orang tersebut tidak lagi menyalahgunakan narkoba” imbuhnya.

Apabila orang tersebut adalah pecandu berat, maka akan dirujuk dilakukan rawat inap di Balai Besar Rehab BNN Lido, RSKO, maupun RS Marzuki Mardi Bogor. “Masa pemulihan itupun tergantung seberapa parahnya, bisa enam bulan atau satu tahun, tapi kalau gak parah dengan tiga bulan saja cukup,” ungkapnya.

Rehabilitasi yang dilakukan di Lido itu paket komplit, ada rehabilitasi medis dan sosial. Medisnya itu betul-betul zat narkoba hilang lewat detoksifikasi. “Kalau sosial itu, kita persiapkan pecandu dengan berbagai kesibukan dan softskill seperti bengkel, desain grafis, dan lainnya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BNNK Depok, AKBP M. Rusli Lubis menuturkan, di masa merebaknya virus Korona, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi melalui virtual sebagai upaya mencegah timbulnya kerumunan. Disamping itu, pelayanan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

“Kalau memang ada masyarakat yang datang untuk direhabilitasi, kami akan tetap lakukan di klinik pratama BNN Kota Depok,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline