Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

BNN Kota Depok : Trend Penyalahgunaan Narkoba Sekarang Bergeser ke Obat Golongan G

badge-check


					Seminar penyalahgunaan narkoba (Istimewa) Perbesar

Seminar penyalahgunaan narkoba (Istimewa)

DepokNews- Berdasarkan hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI pada tahun 2015 lalu. Menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan Narkotika di Indonesia mencapai angka 2,2% atau sekitar 4-5 juta jiwa
Kepala BNN Kota Depok, Hesti Cahyasari mengatakan, situasi penyalahgunaan Narkotika di Kota Depok juga tidak kalah mengkhawatirkan. Saat ini “trend” penyalahgunaan Narkotika di Kota Depok sudah mulai bergeser ke obat2-obat golongan G atau obat keras, dimana pembeliannya harus dengan resep dokter.
“Hal ini terjadi karena cara mendapatkan obat-obatan tersebut sangat mudah dan murah,” ujar Hesti dalam Seminar Anti Penyalahgunaan Narkoba, dimana seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam event “KULTURFEST” yang diselenggarakan oleh mahasiswa FIB-UI, di Auditorium X FIB-UI, Kamis (28/9).
Didepan 120 mahasiswa/i FIB-UI yang hadir dalam kegiatan, Hesti mengatakan
dibutuhkan peran serta semua pihak,terutama generasi-generasi muda. Karena di tangan merekalah masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan.
“Mahasiswa sebagai “agent of change”, diharapkan mampu membawa perubahan-perubahan yang lebih baik lagi khususnya di kalangan remaja,” tuturnya.
Terakhir, Hesti menambahkan agar peserta segera melapor kepada BNN Kota Depok apabila mengetahui ada penyalahgunaan Narkotika. Begitu pula jika ada kerabat yang sudah menyalahgunakan Narkotika.
“Agar segera ditangani bila melapor, dan dilakukan Rehabilitasi, tidak dipenjara, tidak dipidana dan biaya rehabilitasi gratis,” tutup Hesti.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok