DepokNews–Dumeri atau Salman Nuryanto Pimpinan Koperasi Pandawa dijatuhkan vonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada sidang vonis Senin (12/12).
Majelis juga memberikan denda sekitar Rp200 juta kepada Salman Nuryanto, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yulinda Tri Murti, Salman Nuryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap semua anggota koperasi pandawa group.
Salman Nuryanto juga secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang keuangan Pasal 46 ayat 1 terkait perbangkan dan otoritas jasa keuangan.
Selain itu, unsur tanpa perizinan bank Indonesia terkait kegiatan menghimpun dana telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilanggar.
Terdakwatelah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan telah terbukti melanggar pasal 16 dan 55 KUHP yaitu bersama-sama melakukan penipuan secara bersama.