Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Fikom Universitas Gunadarma Latih Keterampilan Siswa SMA dalam Bidang Fotografi SMP Yaspen Tugu Ibu Depok Gelar Reuni Perak Angkatan 2000: Mengenang Masa Lalu dan Merajut Silaturahmi BKPRMI Kota Depok Gelar Latihan Manajemen Dakwah 1 untuk Tingkatkan Peran Kader Pemuda Masjid Rihlah Menuju Syurga: Majelis Talim Hijrah Bersama NTK (25-26 Januari 2025) Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

Headline

Buron Dua Minggu, Pelaku Penculikan Anak Akhirnya Berhasil Diamankan Tim Reskrim Polres Metro Depok

badge-check


					Buron Dua Minggu, Pelaku Penculikan Anak Akhirnya Berhasil Diamankan Tim Reskrim Polres Metro Depok Perbesar

DepokNews— Pelarian pelaku penculikan anak di Kota Depok akhirnya terhenti sudah setelah anggota Satreskrim Polrestro Depok berhasil meringkus pelaku I alias Buluk ( 23), di daerah Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakpus, Kamis (16/7) siang.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa’Bani bersama Kanit Buser AKP Suparno dan Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab setelah ada informasi saksi mengenal ciri-ciri pelaku.

“Berdasarkan informasi kita pelaku ini berada suka berada di Pasar Senin. Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam pelaku pengangguran ini akhirnya dapat ditangkap sedang berada di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB,”ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Wadi Sabani dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly usai jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (17/7) sore.

Sementara modus pelaku menculik delapan orang anak-anak usia masih belasan tahun di Depok lantaran membujuk untuk mengajak permainan turnamen multi player.

“Selama dalam perjalanan akhirnya kedelapan anak ini berhasil lolos dari pelaku. Namun ada dua korban perempuan sudah dicabuli pelaku dan dua hp diambil pelaku juga,”katanya.

Mantan Kapolres Wonosobo ini menambahkan pengakuan pelaku ingin menculik karena faktor uang buat kebutuham hidup sehari-hari.

“Pelaku tunawisma sehingga untuk memenuhi kebutuham hidup sehari-hari kadang mengamen atau jadi kuli panggul kasar di Pasar Senen,”ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pidana Pasal 83 Jo 37F dan Pasal 82 Jo 76E UU No 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline