Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Buron Dua Minggu, Pelaku Penculikan Anak Akhirnya Berhasil Diamankan Tim Reskrim Polres Metro Depok

badge-check


					Buron Dua Minggu, Pelaku Penculikan Anak Akhirnya Berhasil Diamankan Tim Reskrim Polres Metro Depok Perbesar

DepokNews— Pelarian pelaku penculikan anak di Kota Depok akhirnya terhenti sudah setelah anggota Satreskrim Polrestro Depok berhasil meringkus pelaku I alias Buluk ( 23), di daerah Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakpus, Kamis (16/7) siang.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa’Bani bersama Kanit Buser AKP Suparno dan Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab setelah ada informasi saksi mengenal ciri-ciri pelaku.

“Berdasarkan informasi kita pelaku ini berada suka berada di Pasar Senin. Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam pelaku pengangguran ini akhirnya dapat ditangkap sedang berada di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB,”ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Wadi Sabani dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly usai jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (17/7) sore.

Sementara modus pelaku menculik delapan orang anak-anak usia masih belasan tahun di Depok lantaran membujuk untuk mengajak permainan turnamen multi player.

“Selama dalam perjalanan akhirnya kedelapan anak ini berhasil lolos dari pelaku. Namun ada dua korban perempuan sudah dicabuli pelaku dan dua hp diambil pelaku juga,”katanya.

Mantan Kapolres Wonosobo ini menambahkan pengakuan pelaku ingin menculik karena faktor uang buat kebutuham hidup sehari-hari.

“Pelaku tunawisma sehingga untuk memenuhi kebutuham hidup sehari-hari kadang mengamen atau jadi kuli panggul kasar di Pasar Senen,”ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pidana Pasal 83 Jo 37F dan Pasal 82 Jo 76E UU No 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Trending on Headline