Buronan Kasus Korupsi di Tual Maluku Diciduk di Kota Depok

DepokNews — Pelarian buronan kasus tindak pidana korupsi miliaran rupiah asal Kota Tual Maluku nampaknya harus berakhir. Pasalnya Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok berhasil menciduk Ade Ohoiwutun (51) di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98 Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Rabu (22/9/2021) pukul 15.20 WIB

Wanita yang merupakan pensiunan PNS terjerat dugaan kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp. 3.145.781.708,57. Akibat hal tersebut ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat mengatakan Ade Ohoiwutun melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh M. Kabalmay atau yang menjabat kala itu sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual, Maluku.

Sedangkan Ade Ohoiwutun tadinya adalah bendahara pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual.

“Jadi yang bersangkutan ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp 3.145.781.708,57,” ungkapnya.

Menurut Ade, penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018.

“Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010,” jelasnya.

Andirio menyebutkan, terpidana dijatuhkan sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

“Pidana lain ditambahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 787 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutupnya.