Capaian PBB Diakhir Tahun Sebesar 96,7 Persen, BKD Depok Akan Terus Melakukan Penagihan

DepokNews–Pemerihtah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berhasil mencapai 96,7 persen untuk raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan memaksimalkan agar mencapai 100 persen pihaknya terus melakukan penagihan agar Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak bisa menyelesaikan kewajibannya.

“Untuk capaian PBB baru 96,7 persen. Kita masih memiliki pekerjaan rumah (PR), supaya akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (22/11/2019).

Dikatakannya, menurut data yang dihimpun hingga (21/11), masih terdapat 191.867 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum dibayarkan kewajibannya. Reza mencatat, nilainya mencapai Rp 136.055.869.979.

“Jadi, dari total 625.703 SPPT-PBB, yang sudah melaksanakan pembayaran sebanyak 433.836 SPPT dan yang belum bayar 191.867 SPPT. Target kami, jika terkumpul semua, nilainya Rp 413.577.611.936,” jelasnya.

Reza menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar WP melunasi tunggakan pajak. Seperti, penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk dan 1000 stiker bagi WP yang belum melunasi kewajiban PBB.

“Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif. Dengan upaya ini, kami optimistis target bisa terkejar sampai akhir tahun,” tutupnya.