Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Lalu Lintas

Catat, Ini Delapan Titik yang Akan Dilakukan Penyekatan di Kota Depok

badge-check


					Catat, Ini Delapan Titik yang Akan Dilakukan Penyekatan di Kota Depok Perbesar

DepokNews – Menindaklanjuti intrusi terkait pembatasan beberapa ruas jalan untuk menghalau para pemudik. Polres Metro Depok sudah menyiapkan sejumlah titik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada, mengatakan pembatasan di Kota Depok dilakukan di delapan titik yang nantinya akan didirikan pos.

“Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin,” kata AKBP Andi. Jumat (23/04/21).

Titik-titik penyekatan tersebut kata Andi antara lain Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.

“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia menuturkan, untuk titik-titik yang bakal disekat, pihaknya menerapkan sistem filterisasi. Pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.

“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut,” ujarnya.

Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline