Catat, Ini Delapan Titik yang Akan Dilakukan Penyekatan di Kota Depok

DepokNews – Menindaklanjuti intrusi terkait pembatasan beberapa ruas jalan untuk menghalau para pemudik. Polres Metro Depok sudah menyiapkan sejumlah titik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada, mengatakan pembatasan di Kota Depok dilakukan di delapan titik yang nantinya akan didirikan pos.

“Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin,” kata AKBP Andi. Jumat (23/04/21).

Titik-titik penyekatan tersebut kata Andi antara lain Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.

“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia menuturkan, untuk titik-titik yang bakal disekat, pihaknya menerapkan sistem filterisasi. Pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.

“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut,” ujarnya.

Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” pungkasnya.