Cegah Gangguan Trantibum, Satpol PP Sediakan Layanan Pengaduan

Informasi layanan pengaduan Satpol PP Kota Depok. (Foto: Dokumentasi Satpol PP).

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok.

“Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Kamis (17/11/22).

Lienda menambahkan, layanan pengaduan tersebut melalui Whatsapp dengan nomor kontak 081111545020. Kemudian, instagram @satpolppkotadepok, twitter @PolPPDepok, tiktok @satpolpp_kotadepok, website satpolpp.depok.go.id, dan youtube Satpol PP Kota Depok.

Dikatakan Lienda, pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Depok. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat terus kondusif.

“Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum,” pungkasnya.

sumber: https://berita.depok.go.id/cegah-gangguan-trantibum-satpol-pp-sediakan-layanan-pengaduan

Published
Categorized as Ragam