Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Cegah Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Depok Tolak 45 Pemohon Paspor

badge-check


					Cegah Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Depok Tolak 45 Pemohon Paspor Perbesar

DepokNews- Tercatat ada 45 pemohon paspor yang ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Jumlah paspor yang digagalkan terhitung dalam periode Januari hingga 10 Maret 2017. Bukan tanpa alasan petugas menolak pengajuan tersebut. Diduga paspor-paspor itu akan digunakan untuk bekerja secara non prosedural di luar negeri.

Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, mengatakan banyak kasus para TKI ilegal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini merupakan bagian dari deteksi dini dan sebagai upaya nyata dari Imigrasi Depok dalam memerangi kejahatan TPPO dan kami harap tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya dugaan tersebut diperkuat ketika petugas melakukan sesi wawancara yang merupakan salah satu langkah dalam pembuatan paspor. Umumnya, pemohon yang ditolak paspornya berlindung pada alasan berwisata dan mengunjungi keluarga di luar negeri.

Namun, saat wawancara, lanjutnya, petugas merasakan ada sesuatu yang mencurigakan, misalnya mereka tidak memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan.

“Sesuai surat edaran Dirjen Keimigrasian, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi pemohon. Misalnya, pemohon yang mau berwisata ke luar negeri, petugas dengan kejeliannya harus bisa meyakinkan atau tidak terhadap yang bersangkutan. Ditanya punya uang berapa untuk perjalanan ke luar negeri, di minta bukti rekening koran tabungan dan lain sebagainya,” paparnya.

Dirinya menjelaskan dalam penerapannya persyaratan tambahan itu terkesan dibenak pemohon merupakan tindakan petugas untuk mempersulit.

“Persyaratan tambahan itu semata-mata untuk melindungi pemohon atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, bukan mempersulit,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberi perlindungan dari  dalam negeri, meski memang di sana ada fungsi perlindungan di setiap perwakilan negara.

“Ketika ini menjadi beban di sana, tidak balance. Kalau di dalam negeri sudah di tekan, maka akan hilang ekses-eksesnya. Karena kalau korban TPPO itu tidak sadar mereka mau diapakan di sana. Mereka tahunya berangkat ke luar negeri untuk cari uang dengan iming-iming tertentu,” terangnya.

Sepanjang Januari ini Kantor Imigrasi Depok sudah menerbitkan 5.837 paspor dan 4.360 sepanjang Februari 2017.

“Umumnya negara tujuan masih di sekitar Asia. Tapi ada juga yang ke Timur Tengah,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline