DepokNews– Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengungkapkan mencegah penyebaran virus corona yang semakin masif, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai Senin (31/8/20) pukul 20.00 WIB, akan memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh warga Kota Depok untuk
“Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
Dadang mengatakan, adapun kebijakan yang diambil oleh GTPPC Kota Depok tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70%.
Distribusi tersebut, lanjut Dadang, bersumber dari import case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.
“Kasus import case ini berasal dari kluster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” katanya.
Sementara itu, Dadang mengatakan untuk layanan secara langsung di toko, rumah makan, café, mini market, midi market, super market dan mall akan dilakukan pembatasan operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” tandasnya.