Cegah Proyek Bermasalah, Dinas PUPR Perpanjang MoU Dengan Kejari Depok

DepokNews- Memorandum of Understanding (MoU) kembali dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, pada Kamis 24 Februari 2021.

Sekretaris DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, kerja sama kali ini berupa pendampingan hukum, guna mencegah proyek bermasalah.

“Ini merupakan perpanjangan Mou tahun 2020. Karena masa berlakunya sudah habis, kami lakukan lagi di tahun 2021. Hal ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan,” kata Citra, Kamis (25/02/21).

Dalam kerja sama tersebut tim dari Kejari Depok akan memberikan pendampingan, pengawalan dan pengamanan terhadap berbagai kegiatan pembangunan. Semua itu untuk mengantisipasi proyek bermasalah.

“Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan atau warning kepada jajaran kami (DPUPR) maupun dinas lainnya, agar saat maupun usai pelaksanaan kegiatan tidak bermasalah dengan hukum,” ucapnya.

Citra menyebut, kerja sama ini juga akan berdampak pada keyakinan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) untuk melaksanakan kegiatan dan mengambil keputusan. Karena Kejari selalu memberikan pendampingan hukum.

“Terkait masalah hukum, birokrat itu awam. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih percaya diri dan yakin atas keputusan yang akan diambil,” pungkasnya.