Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Metro Depok

Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah Depok Tahun Ini Akan Dilaksanakan Di Bandung

badge-check


					Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah Depok Tahun Ini Akan Dilaksanakan Di Bandung Perbesar

DepokNews–Pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah Kota Depok, Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tahun 2020 direncakan tidak lagi dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Untuk cek kesehatan, 2015 memang kita cek kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, ada aturan KPU nomor 4 tahun 2017 dimana untuk cek kesehatan ini baik Pilkada 2017, 2018 kemudian Pilkada yang sekarang karena masih mengacu pada aturan KPU itu harus dirumah sakit tipe A,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna kepada sejumlah pewarta di salah satu hotel, Margonda, Kamis (27/8/20) siang.

Nana menjelaskan, Rumah sakit tipe A di Provinsi Jawa Barat hanya ada 1 yaitu rumah sakit Hasan Sadikin Bandung.

“Kemungkinan besar kita akan mengadakan cek kesehatan di Hasan Sadikin Bandung berikut dengan KPU Kabupaten/Kota yang lain,” jelasnya.

Karena ada perubahan regulasi karena dalam Pandemi, selain dari medical check up, psikotes, tes bebas narkoba, tahun ini para calon kepala daerah kata Nana akan dilakukan swab tes Covid-19.

“Jika Bacalon positif Covid, yang bersangkutan akan dilakukan isolasi selama 14 hari, setelah isolasi di Swab kembali kalau hasilnya negatif maka dia bisa melanjutkan tahapan selanjutnya, kalau dia masih positif maka isolasi lagi selama 14 hari lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Nana mengatakan konsekuensi Bacalon yang terpapar Covid-19 akan berimbas kepada masa durasi masa kampanye.

“Kalau lancarkan 71 hari tadi, kalau nggak bakal terpotong untuk isolasi mandiri, intinya Bacalon positif Covid masih tetap boleh ikut bertarung, dan dari sisi aturan kita tidak akan membatasi atau memangkas hasil politik orang,”katanya.[]

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok