Cuti Bersama, Pelayanan Perekaman KTP di Kelurahan Tetap Buka

DepokNews- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati memastikan pelayanan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di seluruh kantor kelurahan tetap dibuka selama cuti bersama 28-30 Oktober 2020. Kebijakan tersebut guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Pelayanan e-KTP di kelurahan tetap dibuka selama cuti bersama, dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi, masyarakat silahkan datang pada jam layanan tesebut,” ujarnya, Jumat (30/10).

Dirinya menjelaskan, selain perekaman, di setiap kantor kelurahan juga   melayani pencetakan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang dilakukan Kelurahan Leuwinanggung, Pondok Jaya dan Hajarmukti hari ini.

“Jadi, perekaman e-KTP dan pencetakan KK dilakukan  di semua kelurahan. Langkah ini merupakan upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, hingga awal Agustus 2020 masih terdapat 26.676 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kemudian pada 08 Oktober tersisa 9.135 warga, dan pada 26 Oktober, tinggal 7.615 warga.

“Saat ini, data itu masih kami gesa untuk perekaman maupun pencetakan. Sebab, ada kendala juga terkait warga Depok yang tidak tinggal di Depok maupun yang sedang bersekolah di Pondok Pesantren,” tandasnya.(Mia)