Cuti Bersama Pjs Dedi Supandi Imbau Waspada Banjir Dan Penerapan Protokol Kesehatan

DepokNews-  Pemerintah Kota Depok merilis Surat Edaran Nomor 443/521-Huk/BKPSDM, pada Senin (26/10) kemarin. Edaran ini berisi tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Surat yang ditandatangani Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi ini, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri   Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Yaitu Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 pada 20 Mei 2020 lalu.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dari 28-30 Oktober dan berdekatan dengan akhir pekan, agar semua pihak melaksanakan hal-hal berikut. Pertama, menghindari melakukan perjalanan dan berkumpul bersama keluarga.

Kemudian, warga diminta melakukan kegiatan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan, dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Seperti banjir dan longsor, sebagaimana yang diprediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Saat ini sedang memasuki musim hujan, mohon agar warga waspada akan bencana banjir, ” Kata Dedi.

Selanjutnya, Pemkot juga mengingatkan agar dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

” Yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, serta tidak berkerumun, ” Tandanya. (Mia)