Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Dampak Fatwa Boikot terhadap Perbankan Syariah Indonesia

badge-check


					Dampak Fatwa Boikot terhadap Perbankan Syariah Indonesia Perbesar

Penulis : Priyonggo Sumilaksono, S.I.P
Mahasiswa pasca sarjana Filantropi Syariah
Institut SEBI – Depok

Dinamika krisis kemanusiaan di Palestina telah melahirkan gelombang solidaritas global yang masif, termasuk di Indonesia. Respons masyarakat Muslim Indonesia tidak hanya bermanifestasi dalam bentuk aksi unjuk rasa, melainkan telah merambah pada resistensi ekonomi berupa tindakan boikot terhadap entitas bisnis nasional dan multinasional yang terafiliasi dengan Israel. Di tengah pergeseran lanskap ekonomi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 8 November 2023. Dokumen yuridis-keagamaan ini secara tegas mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menariknya, fatwa ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dipicu oleh kondisi darurat kemanusiaan dan secara spesifik merupakan respons atas permintaan fatwa dari berbagai lembaga amil zakat di Indonesia terkait penyaluran dana ke wilayah konflik. Tulisan ini berargumen bahwa persinggungan antara fatwa MUI, kesadaran moral masyarakat, dan momentum boikot telah menciptakan sebuah “re-spiritualisasi konsumsi” yang secara langsung menguntungkan sektor filantropi syariah, menjadikan LAZ sebagai kanal utama perlawanan nirkekerasan. Namun sejatinya fatwa tersebut juga berdampak secara massif tidak hanya dari satu sektor namun juga banyak sektor dalam perekonomian nasional.
Gerakan boikot di Indonesia sejatinya telah berkembang secara organik yang didorong oleh sentimen kemanusiaan jauh sebelum fatwa MUI resmi diterbitkan. Namun kehadiran fatwa MUI sendiri berfungsi sebagai instrumen legitimatif yang mengubah perbuatan konsumsi sehari-hari dari yang awalnya dianggap sekuler dan mubah, menjadi tindakan spiritual dan politis yang sarat makna. MUI menegaskan perlunya tindakan preventif untuk memutus rantai pasokan logistik finansial yang berujung pada kezaliman.
Dalam kacamata jihad iqtishadi atau jihad ekonomi menurut Yusuf Qardhawi, menahan diri dari membeli produk terafiliasi adalah bentuk perjuangan yang menuntut pengorbanan hawa nafsu. Fenomena ini secara langsung menciptakan peralihan sumber daya finansial di tingkat rumah tangga muslim. Alokasi dana yang pada era pra-krisis terserap habis untuk konsumsi tersier dan pemenuhan gaya hidup produk multinasional, kini beralih bentuk menjadi donasi kemanusiaan taktis. Kepuasan pribadi dan loyalitas terhadap sebuah merek dagang dengan cepat tergantikan oleh kesadaran moral untuk menghindari kontribusi pada kezaliman. Konsumen memandang boikot bukan sekadar aksi mogok beli, melainkan sebuah amal bernilai ibadah, wujud nyata solidaritas, dan manifestasi jihad bil-mal atau jihad melalui harta yang secara proaktif disalurkan melalui lembaga-lembaga filantropi syariah.
Maka perlu disadari pula bahwa lingkaran perputaran ekonomi ini didalamnya juga terdapat instrumen dunia perbankan, dimana perbankan memiliki peran mata rantai yang signifikan dalam alur kegiatan ekonomi global dan nasional. Fenomena boikot ini secara langsung maupun tidak akan juga mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah utamanya dalam hal ini perbankan syariah. Menarik untuk kita kaji setelah beberapa tahun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ini bergulir apa saja perubahan yang dialami oleh perbankan syariah di Indonesia. Ketika masyarakat konsumen pada akhirnya terbiasa dengan merubah pola

konsumsi dan distribusi yang tidak lagi menggunakan cara lama maka perubahan pola juga terjadi didunia perbankan ketika konsumen tidak hanya menggunakan jasa perbankan konvensional tapi juga mulai melirik perbankan syariah meskipun faktanya tidak dapat dipungkiri konsumen belum sepenuhnya berpindah dan meninggalkan perbankan konvensional dengan berbagai macam latar belakang alasan seperti jangkauan dan pelayanan perbankan syariah dianggap belum seluas perbankan konvensional. Fenomena ini juga bisa kita lihat dan rasakan ketika beberapa perbankan konvensional membuka cabang atau unit syariah demi agar konsumen tidak meninggalkan sepenuhnya pelayanan dari brand bank tersebut. Ini bisa mengindikasikan konsumen mulai melirik secara serius perbankan syariah sejak fenomena boikot ini digulirkan .
Pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024-2025 industri perbankan, termasuk syariah, masih menghadapi ketidakpastian yang cukup tinggi, baik pada level global maupun domestik. Meskipun demikian, OJK memperkirakan perbankan syariah tetap dapat mencatatkan pertumbuhan kinerja pada kisaran double digit ditahun selanjutnya. Didukung dengan adanya sinergi antara regulator dan industri dalam menjaga stabilitas kinerja sektor keuangan agar tetap stabil. Dan faktanya itu benar terjadi, dari laporan OJK pada tahun 2026 kuartal 1 tercatat perbankan syariah di Indonesia mencatat kinerja yang cukup baik dimana OJK mencatat total asset industri menembus Rp.1.061 triliun, yaitu tumbuh 10,49% pertahun dan total pembiayaan tumbuh 9,82% sebagaimana disebutkan dalam data OJK yang diambil per Maret 2026. Bahkan pangsa pasar perbankan syariah kini terus bergerak naik melampaui 7,5% dari total industri perbankan nasional. Dari semua perbankan syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah pemimpin pasarnya dimana BSI secara konsisten mencatatkan pertumbuhan hingga dua digit, tidak tanggung-tanggung BSI berhasil mencetak laba hingga Rp.1,36 triliun per Februari 2026. Namun ada yang perlu juga kita disayangkan dimana Bank Muamalat Indonesia sebagai bank perintis perbankan syariah pertama yang lahir di Indonesia belum bisa menguasai pasar perbankan syariah dengan berbagai macam hambatan dan kendala yang dihadapinya.
Dapet kita tarik kesimpulan sederhana bahwa fenomena boikot yang secara global sudah terjadi sebelum fatwa MUI bergulir ditambah setelah adanya fatwa MUI yang merubah peta ekonomi nasional membuat pasar ekonomi global dan nasional sedikit ada perubahan dan pergeseran. Dan tidak dapat dipungkiri hal itupun terjadi di dunia perbankan nasional dimana perbankan syariah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih eksis lagi melebarkan sayapnya untuk bisa meraih hati konsumen yang berdasar data per tahun 2026 kuartal 1 baru 22% nasabah bank syariah dari seluruh jumlah penduduk muslim di Indonesia, dan harapannya pelayanan perbankan syariah di Indonesia juga bisa memberikan pelayanan dan produk yang bisa inovatif dan menarik sehingga bisa merawat konsumen perbankan syariah agar tidak kecewa dengan pelayanan dan produk perbankan syariah.

Facebook Comments Box

Read More

Bang Hafid : PUSPAGA, GENRE, UPPA, dan P2TP2A Harus Kompak Cegah Tawuran dan Narkoba Pelajar

15 June 2026 - 18:41 WIB

Seruput Kopi Bareng Bang Adef Jadi Ruang Dialog Pemuda Sekaligus Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

15 June 2026 - 18:39 WIB

Hidup Sehat Penuh Tantangan

15 June 2026 - 17:08 WIB

Menuju Suksesi Kepemimpinan, Tiga Calon Ketua RT 01/12 Bumi Sawangan Indah 2 Paparkan Program Unggulan

14 June 2026 - 16:39 WIB

Adu Mancing Antar Forkopimda di Depok Warnai Hari Bhayangkara ke 80

14 June 2026 - 05:24 WIB

Trending on Ragam